Jumat, 22 April 2016

Tugas 3 “ Hukum Asuransi”



A.    Dasar hukum asuransi
Dasar hukum dari asuransi di indonesia ada tiga, yaitu: 

1.Kuh perdata 6karena asuransi merupakan sebuah perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah kuh perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal 1774 kuh perdata.

2.Kitab undang-undang hukum dagang  dalam kuhd ada 2 cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yangbersifat umum dan bersifat khusus. 3. Undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku i bab 9 pasal 146-286 kuhd yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam kuhd maupun yang diatur di luar kuhd, kecuali jika secara khusus ditentukan lain.

Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam buku i bab 10 pasal 287-308 kuhd dan buku ii bab ix dan bab x pasal 592-695 kuhd.

B.     Penggolongan asuransi
1.      Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha
ü  Asuransi kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.

ü  Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.

ü  Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2.      Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian
§  Asuransi kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.

§   Asuransi jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.

3.      Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana
Berdasarkan sifat pelaksananya asuransi dapat digolongkan menjadi:

v  Asuransi sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.

v  Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.

v  Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).

C.     Prinsip asuransi
Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi. Prinsip dasar tersebut juga merupakan bagian dari hukum asuransi.

1.      Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
2.      Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
3.      Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
4.      Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
5.      Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
6.      Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

D.    Polis asuransi
Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.

Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.

b. Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.

d. Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).

Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.

Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.

Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.

Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.

Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.




Daftar Pustaka

Tugas 2 “ Surat-surat Berharga"


Jenis-jenis surat berharga

A.    Pengertian
Istilah surat berharga dalam bahasa Belanda disebut “waarde papier”sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “ negotiable instrument“.

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.

Definisi lain adalah surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan.
Secara yuridis, surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar).
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih).

Terkait dengan fungsi tersebut di atas , maka dikenal tiga macam surat berharga adalah sebagai berikut :
·          Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh : Konosemen (bill of lading).
·         Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh : Surat Saham.
·         Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren). Contoh : wesel, cek, surat sanggup.

Perbedaan surat berharga dengan surat yang memmpunyai harga adalah sebagai berikut :
Surat Berharga;
§  Berharga bagi setiap orang
§  Bersifat obyektif
§  Dapat diperdagangkan
Mis : wesel, cek, aksep, obligasi, ceel, konosemen

Surat yang mempunyai harga:
Ø  Berharga bagi orang tertentu saja.
Ø  Bersifat subyektif
Ø  Tidak dapat diperdagangkan
Mis : SIM, Ijazah.

Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek,wesel aksep dam promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Secara fisik, surat berharga merupakan surat , namun begitu kuatnya mengikat secara hukum. Yang menjadi causa yuridis surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam 4 (empat) teori yaitu:

1. Teori Kreasi ( creatie theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena tindakan penerbit menandatangani surat tersebut. Oleh karea itu penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sydah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

2. Teori Kepatutan ( redelijkheids theorie )
Penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Namun apabila pemegang surat berharga tersebut tergolong”tidak pantas”, misalnya diperoleh dengan pencurian, maka penerbit tidak terikat untum membayar.

3. Teori Perjanjian ( overeenkomsttheorie )

Surat berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yaitu perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga dialihkan kepada pihak ketiga.

4. Teori Penunjukan ( vertonings theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan suart berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayrannnya. Sebelum surat tersebut ditunjukkan, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.

Unsur-unsur Surat Berharga :
1. Cara penyerahan mudah.
Agar surat berharga memenuhi unsur cara pengaliahannya mudah, maka sebaiknya dialihkan dengan menggunakan aan tonder/ dari tangan ketangan, minimal aan order /atas bawa hindari op naam/atas nama.

Dikenal tiga cara pengalihan surat berharga sebagai berikut :
v  Op Naam : Cessie
v  Aan Order : Endosemen
v  Aan Tonder : Langsung dari tangan ke tangan.

2. Haknya bersifat obyektif.
3. Menganut alat bukti formal.
4. Kreditur berganti-ganti.
5. Dapat diperdagangkan.

B. Macam-Macam Surat berharga

1. Surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis.

a) Surat Berharga Cek.
* Pengertian Cek
Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan. (PS.178 KUHD)

* Syarat Formal bentuk surat Cek menurut pasal 178 KUHD
1. Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
2. Perintah tak bersyarat.
3. Tertarik/tersangkut.
4. Tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6. Tanda tangan penarik.

* Para pihak yang terlibat dalam surat cek sebagai berikut
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.
3. Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4. Pembawa, pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.

* Jenis-jenis surat cek :
1. Cek Biasa.
Cek yang memenuhi criteria dan cirri-ciri cek
Tanpa ketentuan tambahan.

2. Cek Atas Pengganti Penerbit.
Cek dimana pemegang pertama tidak disebut-
kan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama

3. Cek Atas Penerbit Sendiri.
Tertarik juga bida bertindak sebagai penarik

4. Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga.
Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekaning penarik, namun dari rekening pihak ketiga.

5. Cek Inkasso.
Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menmgih. Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalam pemebrian kuasa lagi.

6. Cek Domisili.
Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.

7. Cek Silang (Crossed Cheque)
Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.


8. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque).
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai , namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.

b) Wessel
* Pengertian Surat Wesel
Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar mambayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik/penggantinya(Ps. 100 KUHD)

* Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat wesel.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3. Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4. Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.

* Syarat formal Surat Wessel (Ps. 100 KUHD)
1. Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3. Nama orang yang harus membayar/tertarik.
4. Menunjukkan hari gugur.
5. Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.
7. Penyebutan tanggal penerbitan.
8. Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.


*Bentuk Wessel Khusus :
1. Wessel Biasa
Terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wessel tersebut, yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan, dan endosan.

2.Wessel in-Casso
Penarikan wessel yang bertujuan agar sipenerima, untuk
penarik menagih sejumlah uang dari tertarik. Wesel ini tidak bisa dipindahtangankan.
* penarik menarik wesel untuk suatu bank (penerima)
* penerima = kuasa dari penarik

3. Wessel untuk perhitungan/rekening orang ketiga
Penarik merupakan kuasa dari seorang pihak ketiga untuk menerbitkan wessel. Penarik biasanya bank yang akan diperhitungkan atas rekeningnya.

4. Wessel Domisili
Wessel yang tempat pembayaran bukan tempat kediaman tertarik namun tempat kediaman seorang ketiga/selain tertarik * wesel harus diminta dari dan dilakukan oleh orang ketiga yang sudah disetujui tertarik.

5. Wessel atas Pengganti Penarik/Penerbit
Penarik = pemegang pertama yang mengeluarkan atas order
nya penarik/yang menerbitkan.

6. Wessel Atas Penerbit Sendiri
Penarik = tertarik
Hubungan perusahaan induk dengan cabangnya, dimana perusahaan induk memerintahkan membayar sejumlah uang oleh cabangnya.

*Kewajiban Penarik Wesel
1. Kewajiban menjamin akseptasi dan Pembayaran.
2. Kewajiban menyediakan dana.

* Bentuk wesel dilihat dari penentuan hari bayar
1. OP ZICHT WESEL: pada waktu diperlihatkan harus segera dibayar.
2. NA ZICHT WESEL: harus dibayar pada suatu waktu tertentu setelah diperlihatkan.
3. TERMYN/DATO WESEL :harus dibayar pada suatu waktu setelah penerbitan.
4. DAG WESEL : harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan.

*Fungsi Wessel
Pada umumnya berfungsi sebagai alat kredit yaitu 2), 3), di atas kecuali pada no. 1 berfungsi sebagai alat bayar.
Kewajiban penarik pada wesel yang berfungsi sebagai alat kredit.
1. Kewajiban menjamin adanya akseptasi
2. Kewajiban menjamin adanya pembayaran yang seharusnya dibayarkan tertarik /akseptan (aval )

Akseptasi :
Surat yang menyatakan bahwa penarik menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat tersebut atau penggantinya/pembawa pada saat diperlihatkan.

Aval :
Jaminan pembayaran yang dilakukan oleh anggota wesel personil penarik, tertarik, akseptan, endosan dan sebagainya.

Hak Regres :
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu) Hak yang diberikan oleh mereka yang menandatangani wesel terdahulu (termasuk yang memberi aval pada pemegnag terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang mengakseptir).

Surat Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.

Syarat Formal Surat Sanggup :

1. Kata-kata “Surat Sanggup”.
2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Tanggal pembayaran.
4. Penetapan tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan.
6. Tanda tangan penerbit surak aksep.
7. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.

Bilyet Giro :
Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan/ ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.

Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro :
1. Penarik. Yakni pihak yang mempunyai rekening pada bank yang menerbitkan.
2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik. Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro.
3. Bank Penerima. Yakni bank dimana tedapat rekening pembawa, sehingga ke dalam rekening tersebut dana ditransfer.
4. Pemegang. Yakni pihak yang memegang bilye giro yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.

2. Surat Berharga Lainnya :
1. Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.

2. Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.

3. Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.

Fungsi yuridis konomsemen sebagai berikut :
a. Sebagai tanda terima barang
b. Sebagai perjanjian pengangkutan
c. Sebagai surat berharga.

4. Saham
Suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kledalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.

Para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk mendapatkan dividen
b. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuiditas.

5. Obligasi
Merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya.

Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.

6. Commercial paper
Merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.Dalam bahasa Indonedsia disebut sebagai “Surat Berharga Komersial “ atau “ Kertas Dagang”.

Commercial Paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek 2 ( dua tahun ) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan ( sebagai peminjam uang ) kepada pihak lain (investor ) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, hutang mana diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing).
Yang merupakan karakter yuridis dari suatu Commercial Paper adalah sebagai berikut :
1. merupakan janji untuk mrmbayar hutang tanpa syarat
2. merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup
3. berjangka waktu pendek berumur 2 ( dua) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari
4. tidak mempunyai jaminan hutang
5. umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai nama dengan peringkat yang bagus
6. merupakan instrumen pasar uang, yang kemudian berkembang ,menjadi instrumen pasar modal.

7. Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “efek”. Yang termasuk ke dalam surat berharga pasar modal tersebut ( efek ) adalah sebagai berikut  :
1) Surat berharga pengakuan hutang
2) Surat berharga komersial ( commercial paper )
3) Saham
4) Obligasi
5) Tanda bukti hutang
6) Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
7) Kontrak berjangka atas efek
8) Efek beragun asset ( asset backed securities )
9) Sertifikat penitipan efek Indonesia
10) Setiap derivative dari efek, seperti bukti rights, waran, dll

8. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka pendek .

Karakteristik yuridis dari surat-surat berharga pasar uang adalah sebagai berikut5:
1) instrumen jangka pendek
2) tingkat likuiditasnya tinggi
3) tidak mempunyai pasar fisik
4) berfungsi sebagai sarana mobilitas harga
5) berfungsi sebagai sarana pengendalian moneter
6) sebagai rujukan penetapan tingkat suku bunga
7) ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu.
Sedangkan yang termasuk kedalam suarat berharga pasar uang adalah sebagai berikut:
a) Sertifkat Bank Indonesia ( SBI )
b) Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
c) Sertifikat Deposito
d) Comercial Paper
e) Call Money
f) Repurchase Agreement ( Repo )
g) Banker’s Acceptance
h) Proissory Notes
i) Treasury Bills ( T-Bills)
j) Revolving Underwriting Facilities


Daftar Pustaka

Tugas 1 " Hukum Dagang"


Pengertian Hukum Gagang
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang  atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.

A.    Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
Antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel/W.v.K) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek/BW) terdapat suatu hubungan yang erat. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang merupakan species dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai genus.
Dapat pula dikatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan
ketentuan khusus, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan
ketentuan umumnya. Lebih lanjut disebutkan oleh Purwosutjipto bahwa hukum dagang
terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan
(Purwosutjipto,1999: 5). Oleh karena itu, dengan kata lain dapat pula dikatakan bahwa
hukum dagang merupakan hukum perdata khusus.

Bukti adanya hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tertuang pada pasal 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang yang menyebutkan bahwa:

”Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini.”
Mengenai hubungan tersebut berlaku adagium ”Lex Specialis Derogat Legi
Generale” yang berarti hukum khusus mengalahkan hukum umum atau dengan kata
lain hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Artinya bahwa apabila suatu
ketentuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka ketentuan
yang mengatur hal yang sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi
tidak berlaku.

B.     Belakunya hukum dagang.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).

Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
C.     Hubungan pengusaha dengan pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.

Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:

  • Pembantu di dalam perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

  •  Pembantu di Luar Perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
.
D.    Pengusaha dan kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.

1.       Hak Pengusaha
·         Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·         Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·         Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·         Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.    Kewajiban Pengusaha
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

E.     Bentuk-bentuk badan usaha.
1.      Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri.
Ciri-cirinya :
·         Dimiliki oleh perorangan.
·         Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·         Modal tidak terlalu besar.
·         Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
·         Kelebihan :
·         Dapat mudah dimulai.
·         Biaya tergolong rendah.
·         Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :
o   Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
o   Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
o   Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

2.       Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
§  Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
§  Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
§  Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
v  Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
v  Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
v  Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
v  Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
Ø  Modal terbatas.
Ø  Daya saing lemah.
Ø  Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
Ø  Sumber daya manusia terkadang kurang.

3.       BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a.       Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

b.      Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
c.       Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :
ü  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
ü  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
ü  Dipimpin oleh direksi
ü  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
ü  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
ü  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

d.      BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1)      Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
·         Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·         Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·         Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :
o   Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
o   Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
o   Modal lebih cepat cair
o   Lebih mudah berkembang

Kekurangan :
§  Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
§  Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
§  Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
§  Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

2)      CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
v  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
v  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
Ø  Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Ø  Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Ø  Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
ü  Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
ü  CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
ü  Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
ü  CV lebih fleksibel
ü  Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·         Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

3)       PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
o   Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
o   Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
o   Usia PT tidak terbatas.
o   Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
o   Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
o   Mudah mencari karyawan
o   Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
o   Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
§  Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
§  Mudah memperoleh tambahan modal.
§  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
§  Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
v  Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
v  Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
v  Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
v  Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

4)       Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
Ø  Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
Ø  Didirikan dengan akta notaris.
Ø  Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
Ø  Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
ü  Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana

F.      Perusahaan persekutuan berbadan hukum.
Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.

Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.

Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.

Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya

G.    Pengertian perusahaan.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

H.    Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas.
Pembubaran perseroan terjadi:
                               I.            Berdasarkan keputusan RUPS;
Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

                            II.            Karena jangka waktunya berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan setelah jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

                         III.             Berdasarkan penetapan pengadilan;

Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas:

1.      Permohonan kebijaksanaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
2.      Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta;
3.      Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
4.      Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
5.      Karena harta pailit, perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang; atau
6.      Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.

Dalam hal terjadi pembubaran perseroan, maka:

1.      Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
2.      Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.

Pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan.

Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT., likuidator wajib memberitahukan:

1.      Kepada semua kreditur mengenai pembubaran PT. dengan cara mengumumkan pembubaran PT. dalam surat kabar dan Berita Negara RI;
2.      Pembubaran PT. kepada Menkumham RI untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT. dalam likuidasi;
3.      Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara RI memuat:

ü  Pembubaran PT. dan dasar hukumnya
ü  Nama dan alamat likuidator;
ü  Tata cara pengajuan tagihan;
ü  Jangka waktu pengajuan tagihan;
ü  Jangka waktu pengajuan tagihan adalah enam puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Dalam hal pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI belum dilakukan, pembubaran PT. tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI , likuidator secara tanggung renteng dengan PT. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
1.      Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan hutang PT;
2.      Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara RI;
3.      Mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
4.      Pembayaran kepada kreditur;
5.      Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
6.      Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Daftar Pustaka