Kode Perilaku Profesional
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IAI
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam
kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga
tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa
yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional
dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus
menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali
mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib
menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku
Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
SUMBER :
IAI, Kode Etik
Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP, Aturan Etika
Profesi Akuntan Publik