Menjadi seorang menteri adalah salah satu tugas yang cukup tidak mudah, karena menjadi seorang menteri harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi baik sesuai rencana ataupun tidak. Memang semua pekerjaan harus ada pertanggung jawabannya, namun kinerja menteri dapat mempengaruhi citra bangsa, baik dimata masyarakat itu sendiri ataupun dimata internasional. Dalam pelaksanaan tugas, Presiden dibantu oleh beberapa jabatan penting salah satunya Menteri. Pada bahasan kali ini “Andai aku jadi Menteri Koperasi” jadi lebih menitik beratkan pada Kementerian Koperasi.
Setelah membaca
judul bahasan ini, mungkin pertanyaan yang langsung terlontar difikiran adalah
“Apa yang harus dilakukan seorang Menteri Koperasi?”. Pasti jawaban semua orang
yang diberi pertanyaan itu hampir sama, yaitu Menteri Koperasi harus dapat memajukan
perkoperasian Indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Kementerian
Koperasi Indonesia yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-5 Kuningan
Jakarta. Kementerian Koperasi kini berganti nama menjadi Kementerian Koperasi
dan UKM memiliki tujuan dasar yang sama dengan tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005
bahwa kedudukan kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah
unsure pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UKM di
Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan
mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian
pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia.
Pertumbuhan dan
perkembangan Koperasi di Indonesia salah satunya merupakan atas kerja keras dan
jasa- jasa para Menteri-menteri koperasi. Berikut adalah nama-nama orang yang
pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi:
1. Letjen TNI H.
Sarbini
Beliau menjabat
dari 6 Juni 1968 sampai 28 Maret 1973. Pada saat itu bernama mnteri
Transmigrasi dan Koperasi.
2. Dr. Radius
Prawiro, Drs,ec.,AK
Beliau menjabat dari 28 Maret 1973 sampai 29 Maret 1978. Pada saat itu bernama
Menteri Perdagangan dan Koperasi.
3. Bustaril Arifin,
S.H.
Masa jabatan dari 29 Maret 1978 sampai 19 Maret 1983. Pada saat itu bernama
Menteri Muda Urusan Koperasi. Namun pada 19 Maret 1983 sampai 21 Maret 1988
dipisah dan berganti menjadi Menteri Koperasi tanggal 21 Maret 1988 sampai 17
Maret 1993.
4. Subiakto
Tjakrawerdaya, S.E.
Masa jabatan beliau dari tanggal 17 Maret 1993 sampai 16 maret 1998. Pada
tanggal 16 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998 berganti nama menjadi Menteri Koperasi
& Pembinaan Pengusaha Kecil.
5. Adi Sasono.
Menjabat dari tanggal 23 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Pada masa jabatannya
bernama Menteri Koperasi & UKM.
6. Drs. Zarkasih
Nur
Beliau benjabat
dari 23 Oktober 1999 sampai 20 Oktober 2001. Pada saat itu bernama Menteri Negara
Koperasi & Pengusahan Kecil Menengah.
7. H. Aliwarman
Hanan,S.H.
Masa jabatannya dari 9 Agustus 2001 sampai 21 Oktober 2004. Pada masa
jabatannya bernama Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil Menegah.
8. Drs. Suryadharma
Ali, M.si
Dari tanggal 21 Oktober 2004 sampai 1 Oktober 2009.
9. Syarief Hasan
Menjabat sejak 21 Oktober 2009 sampai dengan 1 Oktober 2014. Berhenti karena
dilantik menjadi anggota DPR RI 2014-2019. Dan diganti oleh Muhammad Lutfi 1
Oktober 2014 20 Oktober 2014.
10. Anak Agung Gede
Ngurah Puspayoga
27 Oktober 2014 sampai dengan sekarang.
Kementerian Koperasi dan UKM adalah merupakan Kementerian dalam Pemerintahan
Indonesia yang membidangi urusan Koperasi dan UKM. PBB telah mengakui melalui
resolusinya nomor 64/136 bahwa Koperasi Indonesia sebagai Organisasi usaha
telah terbukti disamping mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi global,
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan
tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Karena artikel ini menuntut saya untuk Menjadi seorang “Menteri Koperasi” maka
saya akan melakukan beberapa rencana yang harus dilakukan oleh seorang Menteri
Koperasi.
Yang pertama, saya akan meningkatkan tingkat kepedulian Pembina & Instansi
terkait terhadap upaya pengembangan koperasi dimasing-masing unit kerja, serta
menambahkan suntikan modal untuk koperasi guna menambah fasilitas-fasilitas
yang ada. Teknologi merupakan salah satu fasilitas yang terdapat dalam
koperasi. Kemajuan teknologi menuntut koperasi untuk terus mencari informasi
yang terdapat diluar, agar koperasi tetap dapat berjalan dengan baik. Karena
ada dibeberapa koperasi pemerintah kurang mensuplai dana, sehingga fasilitas
yang diberikan sangat minim, dan keadaan koperasinya sangat memprihatinkan.
Selain menambah suntikan dana dari pemerintah, koperasi diharapkan dapat
mencari sendiri modal yang dibutuhkan yaitu investasi dari masyarakat
(anggota). Tetapi yang jadi masalah pula, minat masyarakat serta kepercayaan
masyarakat terhadap koperasi sangat rendah. Masalah itu seolah-olah menjadi
suatu masalah yang saling berhubungan. Koperasi membutuhkan banyak anggota
untuk dapat menambah modal koperasi, namun sangat sedikit masyarakat yang mau
menjadi anggota koperasi. Dilain pihak masyarakat membutuhkan pembuktian dari
koperasi akan masa depan yang akan didapat, namun tanpa permodalan yang cukup
koperasi pun sulit untuk maju.
Berikutnya yang akan diperbaiki adalah pengorganisasian koperasi. Banyak
pengurus dari koperasi yang telah berusia lanjut, serta memiliki rangkap
jabatan. Hal tersebut sangat mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus
koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara
pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap
koperasi akan hilang. Dalam pencarian bibit-bibit baru yang siap “mengabdi”
kepada koperasi juga mengalami kesulitan, karena jarang sekali anak muda jaman
sekarang yang mau bergelut di bidang koperasi. Sehingga terbatasnya kemampuan
SDM koperasi untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.
Didesa-desa banyak dalam pemilihan ketua pengurusan koperasi diambil dari orang
yang dituakan atau dihormati di daerah tersebut. Belum tentu orang tersebut
memiliki dasar pendidikan yang baik sehingga dapat memajukan koperasinya.
Masalah yang selanjutnya adalah pemilihan pengawas dari koperasi pun diambil
dari masyarakat biasa juga. Mayoritasnya masyarakat desa berpendidikan rendah,
sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara yang baik dalam penglolaan
koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota
(dalam hal ini masyarakat desa).
Seharusnya ada
campur tangan dari pemerintah dalam masalah kepengurusan koperasi. Pemerintah
harus mengutus beberapa orang yang dapat diandalkan dan sangat kompeten dalam
memajukan koperasi di desa-desa. Sehingga koperasi dapat bersaing dengan
perkembangan supermarket – supermarket yang sedang menjamur di Indonesia
seperti (Alfamart,Indomart,Giant,dll).
Banyaknya pesaing
yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas,
produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima
masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari
rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah
yang menjadi tugas yang hrus dilakukan oleh koperasi. Tetap menjual
produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena
diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta
meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari bidang pariwisata.
UKM diharapkan bisa
mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, bukan sekedar meneruskan
usaha keluarga. Untuk itu kebijakan ditekannya pada peningkatan daya saing
dengan memberikan perkuatan-perkuatan baik financial maupun non financial. Seperti
pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Serta
membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi
& informasi bisnis kepada UKM.
Kondisi perdagangan
bebas (arus globalisasi) menuntut koperasi tidak hanya sekedar tetap eksis
bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan dan
produktifitas anggotanya, sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang
berkualitas tinggi.
Rendahnya jiwa
kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan
diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam
kegiatan usaha koperasi. Memandirian koperasi melalui peningkatan
produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong
partisipasi aktif anggotanya.
Banyaknya anggota
dalam suatu koperasi bukan menjadi tolak ukur kalau koperasi tersebut telah
berhasil. Karena tidak sedikit anggota koperasi yang masuk kedalam koperasi
hanya untuk meminjam dana. Banyaknya anggota yang berhutang tidak sebanding
dengan pemasukan yang didapat koperasi. Jadi dibutuhkan pengawasan,
pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk
menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang
hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.
Kurang solidaritas
anggota terhadap koperasi juga merupakan salah satu masalah yang cukup serius.
Karena anggota yang solidaritasnya rendah akan meninggalkan koperasi tersebut
jika koperasi itu dilanda goncangan.
Setelah melakukan
perbaikan – perbaikan yang menyangkut masalah dari dalam maupun dari luar
koperasi, barulah saya akan mencoba mengembalikan citra dan nama baik Koperasi
Indonesia dimata masyarakat. Karena beberapa waktu belakangan ini banyak sekali
kasus penipuan dan penggelapan uang yang mengatas namakan Koperasi. Hal
tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi turun drastic.
Walaupun tidak semua koperasi berasas “penipuan”, namun masyarakat masih trauma
atas apa yang telah terjadi.
Pengembalian nama
baik koperasi dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat
tentang koperasi. Namun penyuluhan atau sosialisasi tidak hanya dilakukan
ketika koperasi sudah dalam keadaan “baik”, tetapi ketika sedang dalam masa
perbaikan. Mengapa demikian? Karena masa “perbaikan sistem” koperasi dapat
mengundang masyarakat yang memiliki semangat untuk memajukan perkoperasian
Indonesia. Sehingga pada saat koperasi dpat dikatakan sudah dikatakan “bangun
dari sakitnya” anggota koperasi juga sudah banyak. Hal itu juga akan
mempengaruhi minat masyarakat yang awalnya belum menjadi anggota, akhirnya
memutuskan menjadi anggota koperasi.
Hal yang cukup
penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat
mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya
Menteri Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan.
Kementerian Pendidikan seharusnya mencanangkan materi ajar tentang koperasi ada
dalam silabus Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih
dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu
Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil
tersebut sangat tidak menutup kemungkinan akan banyak minat baru / ketertarikan
terhadap koperasi.
Semoga dari waktu
ke waktu Perkoperasian dan UKM Indonesia menjadi lebih baik dan dapat membawa
nama Indonesia di mata Internasionalnya dari produk-produk local yang
berkualitas. Dan sangat diharapkan pula akan banyak bermunculan bibit-bibit-
atau calon-calon pengurus koperasi yang jujur dan menjaga amanah dengan baik
dan sangat kompeten dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi koperasi
Indonesia saat ini.
Dalam Proses
Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan
yaitu :
1. Dasar Hukum
antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pebentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi.
4. Proses pendirian
koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi
melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat
Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara
lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan
tempat kedudukan
- Maksud dan
tujuan
- Jenis
koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat
Anggota
- Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
- Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian
koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha
minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang
diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang
berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar