“Koperasi adalah soko
guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.Tampaknya
pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi
kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh
SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya.Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan
kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada
dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60
persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi
koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi
koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini
posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah
BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan
demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada
pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi
koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya
kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998
–2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya
secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya
Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan
dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.
Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi
sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.
Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun
pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh
karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong
kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga
varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini
berkembang jasa lainnya.Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonom.
Menurut M. Hatta
sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
- Koperasi mendidik sikap self
helping
- Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
- Koperasi digali dan dikembangkan
dari budaya asli Indonesia
- Koperasi menentang segala paham
yang berbau individualism dan kapitalisme
Masalah - masalah lain yang mengakibat koperasi
indonesia bisa disebut “hidup segan mati tak mau” antara lain :
·
Manajemen pengelolaan yang kurang
professional
Manajemen koperasi yang
kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh
sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman
dan teknologi. Manusia sekarang memang kurang memahami apa arti manajemen itu
sendiri, oleh karnanya hampir dalam segala aspek dan bidang terutama koperasi
tidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang satu dengan yang lain, serta
kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota dibawahnya.
Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan cara lebih
memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak pekerjaannya, serta
dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin kepada anggota pada kurun waktu
yang sama.
·
Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata
demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak
koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan
rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh
dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi
masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman
terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu
sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu
seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan
terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
·
Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di
masa mendatang meliputi hal-hal:
1. Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini
disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan
yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak
dipermasalahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi,
koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
2. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya
berfungsi dengan baik. Oleh
karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di
indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih
kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam
pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan
memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan
usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita
menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat
terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena
penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.
Perkoperasian di
Indonesia yang di katakan sebgai soko guru perikonomian selama ini
tidak di jalankan sebagaimana mestinya,bahkan sebagian besar masyarakat di
Indonesia tidak mengenal istilah koperasi. Perhatikanlah masyarakat yang
tinggal dipedesaan dan terpencil di daerah tertinggal ,bisa dipastikan mereka
itu tidak mengerti sama sekali apa yang disebut dengan koperasi.Oleh karena itu
pemerintah dalam ini kementrian koperasi harus bekerja dengan sangaat agresif
dan lintas sektoral untuk membangkitkan perkorasian di Indonesia, padahal
sesuai dengan undang-undang dasar 1945 perekonmian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Menurut analisis saya
perkoperasian di Indonesia tidak dikelola secara profesional
sehingga kalah bersaing dengan badan usaha yang dikelola oleh Swasta,selain itu
juga modal koperasi tiadak sebesar modal perusahaan lain.
Cara – Cara Memajukan
Koperasi
Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dalam upaya memajukan koperasi
di Indonesia:
1.
Menerapkan Sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip
korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang
dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan
2.
Perekrutan Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan
merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang
sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam
pengelolaan dan pengembangan koperasi.
3.
Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan
perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan
proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah
penyimpangan koperasi.
4.
Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di
lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di
dalam koperasi dapat teratasi.
5.
Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat
menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan
bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan.
6.
Penyediaan Sarana dan Prasaran
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat
penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif.
7.
Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat
betapa pentingnya koperasi
8. Perlunya
Sarana Promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui
oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut
masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar