Sabtu, 28 Mei 2016

Tugas 6 "Bab 9 (Perlindungan Konsumen)"


9.1 Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tiidak untuk diperdagangkan.

Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini dalah korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

9.2 Asas dan tujuan

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasrakan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:

1.      Asas Manfaat

2.      Asas Keadilan

3.      Asas Keseimbangan

4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

5.      Asas Kepastian Hukum

9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:

1.      Hak Konsumen

a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d.      Dll.

2.      Kewajiban Konsumen

a.       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

b.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

c.       Dll.

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:

1.      Hak Pelaku Usaha

a.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum snegketa konsumen;

d.      Dll.

2.      Kewajiban Pelaku Usaha

a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan

c.       Dll.

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah:

1.      Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan

2.      Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan

3.      Larangan dalam Penjualan secara Obral/Lelang

4.      Larangan dalam Periklanan

9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian

Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, antara lain:

1.      Menyatakan pengalihan tanggungb jawab pelaku usaha;

2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;

5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

6.      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;

7.      Menyatakan runduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

8.      Menyatalan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Didalam Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atau kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerusakan, kerugian konsumen.

Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur keslahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.

Di dalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;

2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari;

3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;

4.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;

5.      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 rtahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan terentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar