9.1
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tiidak untuk diperdagangkan.
Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam
pengertian ini dalah korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang,
distributor, dan lain-lain.
9.2
Asas dan tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasrakan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1. Asas
Manfaat
2. Asas
Keadilan
3. Asas
Keseimbangan
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5. Asas
Kepastian Hukum
9.3
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:
1. Hak
Konsumen
a. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. Dll.
2. Kewajiban
Konsumen
a. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
b. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
c. Dll.
9.4
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:
1. Hak
Pelaku Usaha
a. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum snegketa
konsumen;
d. Dll.
2. Kewajiban
Pelaku Usaha
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
c. Dll.
9.5
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha
adalah:
1. Larangan
dalam Memproduksi/Memperdagangkan
2. Larangan
dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan
dalam Penjualan secara Obral/Lelang
4. Larangan
dalam Periklanan
9.6
Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor Tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian, antara lain:
1. Menyatakan
pengalihan tanggungb jawab pelaku usaha;
2. Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
3. Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
4. Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5. Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen;
6. Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7. Menyatakan
runduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8. Menyatalan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara
angsuran.
9.7
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal
28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap
produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atau
kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban
dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap
ada tidaknya unsur keslahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 19.
Di dalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang
membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita
konsumen, apabila:
1. Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan;
2. Cacat
barang timbul pada kemudian hari;
3. Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4. Kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen;
5. Lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 rtahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan
9.8
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan
Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta
tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan terentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau
pencabutan izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar