Rabu, 21 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERAS



1.      Umum

a)      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b)      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c)      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d)     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e)      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f)       Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g)      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h)      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i)        Daftar Sarana Kerja Koperasi
j)        Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k)      Struktur Organisasi Koperasi.
l)        Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m)    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP).

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
                                                              i.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
                                                            ii.      Surat keterangan berkelakuan baik
                                                          iii.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
                                                          iv.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
                                                            v.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
                                                          vi.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
                                                        vii.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).

3.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS).

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
  7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
                                                              i.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
                                                            ii.      Surat keterangan berkelakuan baik
                                                          iii.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
                                                          iv.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
                                                            v.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP). 

SUMBER:
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf

Selasa, 20 Oktober 2015

Penulisan "PEMUDA DAN SOSIALISASI"


PEMUDA DAN SOSIALISASI
1.      Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
            Masa remaja adalah suatu masa pergantian atau transisi secara psikologis yang sangat bermasalah, dalam masa ini mereka dalam kondisi tanpa norma atau hukum atau anomi akibat dari kontradiksi norma dan orientasi mendua. Menurut enoch markum anomi itu adalah suatu yang muncul akibat dari keanekaragaman dan juga kekaburan dari norma.
·         Orientasi Mendua
Menurut pernyataan Dr. Male bahwa Orientasi mendua adalah suatu orientasi yang sangat bertumpu atau berlandaskan harapan dari orang tua, masyarakat sekitar dan juga bangsa atau lingkungan sekitar yang saling bertentangan dengan keterikatan terhadap masyarakat dan lingkungan. 
·         Peran Media Massa
            Peran dari media massa sangat lah berpengaruh. Ciri-ciri peralihan dari kanak-kanak menjadi dewasa yaitu:
a.       Suatu keinginan untuk menyatakan diri atau identitasnya sendiri.
b.      Kemampuan untuk melepaskan diri dari ketergantungan hidupnya bersama orang tua.
c.       Memenuhi kebutuhan suatu aksebilitasi dengan teman sebaya nya.
            Ciri-ciri diatas ini menyebabkan remaja melahap informasi yang mereka dapat tanpa menyaring informasi yang penting dan berguna daripada yang tidak penting.

2.      Pemuda dan Identitas
            Pemuda adalah suatu generasi yang terbebani oleh bermacam harapan. Seperti pemuda yang harus menajadi penerus bangsa. Harus bisa melanjutkan pembvangunan negara ini supaya lebih maju.


a.       Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
            Pola-pola dasar yang digunakan untuk pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan dengan:
ü  Landasan idiil                         :  Dengan menggunakan Pancasila
ü  Landasan Konstitusional        : Dengan Undang-Undang Dasar 1945
ü  Landasan Strategis                  : Dengan Garis Besar Haluan Negara
ü  Landasan Historis                   : Dengan diciptakannya Sumpah Pemuda pada  tahun 1928                                                             dan diciptakannya Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 17                                                             Agustustus 1945
ü  Landasan Normatif                 : Dengan cara menggunakan Etika, tata nilai dari leluhur                                                      disuatu wilayah
            Dalam Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda memiliki 2 pengertian, yaitu:
        i.            Generasi muda merupakan subyek untuk dilakukannya suatu pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang sudah memiliki suatu kemampuan untuk dapat mandiri dan dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsanya dan membantu dalam pembangunan bangsanya
      ii.            Generasi muda merupakan subyek untuk dilakukannya suatu pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang sangat memerlukan sebuah pembinaan dan pengembangan yang optimal ke arah dengan potensi dan kemampuan yang mereka punya agar mereka bisa bersifat mandiri dan dilibatkan secara fungsional

b.      Masalah dan Potensi Generasi Muda
1)      Permasalahan Generasi Muda
                                    Berbagai masalah terhadap generasi muda yang timbul pada saat ini, yaitu:
§  Menurunnya sifat jiwa idealisme, patriotisme, dan juga nasionalisme di kalangan remaja.
§  Tidak ada suatu kepastian oleh generasi muda kita terhadap masa depannya.
§  Belum seimbang antara generasi muda atau jumlah penduduk yang masih muda dengan fasilitas yang tersedia, baik dari pendidikan, kemudian kesehatan bahkan lapangan pekerjaan pun kurang tersedia. Akibat banyak generasi muda kita yang putus sekolah karena penyebab ekonomi bisa merugikan bangsa ini.
§  Selain karena putus sekolah kurangnya lapangan pekerjaan untuk para generasi muda, akibatnya para generasi muda yang menjadi pengangguran. Karena banyaknya pengangguran maka akan memperlambat pembangunan negara ini.
§  Akibat dari pengangguran dan biaya ekonomi yang meningkat maka banyak generasi muda yang kekurangan gizi. Akibatnya perkembangan dan juga kecerdasan generasi muda menjadi lambat.
§  Banyak di negara kita yang belum mengetahui larangan menikah dibawah umur, karena bisa membahayakan, dan masih banyak warga di pedesaan yang awam menikah dibawah umur.
§  Pada zaman sekarang banyak anak- anak muda kita yang terjerumus kedalam pergaulan bebas dan itu bis menyebabkan bahaya bagi keluarganya.
§  Selain pergaulan bebas kenakalan lainnya yang dilakukan oleh generasi muda karena kurangnya perhatiannya orang tua terhadap anaknya adalah penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.
§  Pemerintah belum membuat suatu undang- undang yang membahas tentang generasi muda di Indonesia.

2)      Potensi-potensi Generasi Muda/Pemuda
                                    Potensi-potensi yang dapat dikembangkan dari para generasi muda, yaitu :
v  Idealisme dan Daya Kritis
v  Dinamika dan Kreatifitas
v  Keberanian dalam mengambil resiko
v  Optimis dan juga kegairahan untuk tetap semangat
v  Memiliki sikap kemandirian dan disiplin
v  Terdidik atau terpelajar
v  Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan bermasyarakat
v  Memiliki sikap patriotisme dan nasionalisme
v  Memiliki sikap kesatria atau memiliki sikap pemberani
v  Mempunyai wawasan yang cukup luas di bidang ilmu dan juga teknologi.

            Sosialisasi adalah suatu proses seorang individu untuk melakukan penyesuaian diri, untuk mengetahui cara dia bertindak dan juga berperan dan juga berfungsi di masyarakat. Biasanya proses sosialisasi ini dilakukan untuk pertama kali nya di dalam keluarganya sendiri. Tujuan dari proses sosialisasi adalah:
Ø  Setiap generasi muda wajib diberikan ilmu pengetahuan dan bisa dengan teknologi yang digunakan atau dibutuhkan untuk kehidupannya nanti di masyarakat.
Ø  Setiap generasi muda yang sudah memiliki ilmu dan bisa dengan teknologi, maka mampu untuk berkomunikasi dengan baik dan benar secara efisien untuk mengembangkan kemampuan dirinya.
Ø  Setiap generasi muda harus melakukan pelatihan-pelatihan untuk bisa mengembangkan dirinya dengan maksimal.
Ø  Setiap generasi muda harus berperilaku yang baik dan juga sesuai dengan norma dan kepercayaan masyarakat di lingkungan tersebut.

Penulisan "PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT"

1.    Pelapisan Sosial
A.   Pengertian
            Masyarakat adalah suatu golongan masyarakat yang di golongkan dengan ikatan-ikatan yang tetap atau kesatuan yang bisa disebut sudah stabil. Jadi pelapisan sosial adalah sebuah status ataupun peranan didalam suatu masyarakat yang sudah permanen dan memiliki pembedaan hak, kekuasaan.
B.   Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
            Dalam sebuah organisasi masyarakat bahwa pelapisan sosial itu memang sudah ada dari zaman dahulu. Terlihat dari bentuk sebagai berikut:
1.      Adanya suatu kelompok berdasarkan jenis kelamin dan juga umurnya, dan memiliki perbedaan hak dan kewajibannya.
2.      Adanya sebuah pemimpin yang harus saling memiliki peran dan berpengaruh.
3.      Adanya pembagian waktu kerja di kelompok itu.
C.   Terjadinya Proses Sosial
            Ada 2 proses terjadinya proses sosial, yaitu:
1.      Terjadi dengan sendirinya, maksudnya adalah suatu pengakuan terhadap suatu wilayah itu tumbuh dengan sendirinya, tidak disengaja oleh apapun.
2.      Terjadi dengan disengaja, maksudnya adalah harus mengatur siapa yang harus berwenang dan memimpin suatu wilayah. Didalam sebuah sistem organisasi mengandung 2 sistem, yaitu:
·         Sistem fungsional, yaitu suatu sistem yang membagi sebuah pekerjaannya kepada yang berkedudukannya sama atau sederajat.
·         Sistem skalar, yaitu sebuah pembagian kerja menurut tangga dari bawah hingga ke atas.


D.   Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
            Menurut sifatnya pelapisan masyarakat dibagi menjadi:
o   Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
            Dalam sistem ini masyarakat tebagi menjadi:
Ø  Kasta Brahmana, yaitu untuk golongan pendeta, karena kasta ini adalah kasta yang tertinggi dari kasta lainnya
Ø  Kasta Ksatria, yaitu untuk golongan tentara dan juga bangsawan.
Ø  Kasta Waisya, yaitu untuk golongan pedagang, dan kasta ini merupakan lapisan ke tiga.
Ø  Kasta Sudra, yaitu untuk golongan para rakyat jelata.
Ø  Paria, yaitu golongan ini merupakan untuk masyarakat yang tidak memiliki kasta diatas.

o   Sistem Pelapisan masyarakat terbuka.
            Pada lapisan masyarakat terbuka masyarakat dibebaskan untuk memilih jadi pelapisan dibawah atau pelapisan diatas.
E.   Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
            Pelapisan masyarakat dibagi menjadi:
a.       Masyarakat dibagi menjadi 2, yaitu masyarakat kelas atas dan kelas bawah
b.      Kemudian ada yang membagi pelapisan masyarakat menjadi tiga, yaitu kelas atas, kelas menengah, dan juga kelas kelas bawah.
c.       Kemudian ada juga yang membagi menjadi 4 kelas yaitu, kelas atas, kelas menengah, kelas menengah kebawah, dan juga kelas kebawah.
2.    Kesamaan Derajat
            Setiap manusia yang lahir di dunia ini pasti memiliki hak asasi manusia dan juga memiliki kesamaan derajat yang sama. Kesamaan hak yang didapatkan oleh semua manusia yaitu sama dengan hak asasi manusia, seperti hak berpendapat dan lain-lain.

3.    Elite Dan Masa
a.     Elite
            Elite adalah suatu kelompok yang memiliki atau menempati kedudukan yang paling tinggi di masyarakat, atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam suatu bidang untuk mendapatkan kekuasaan. Jadi Elite adalah suatu kelompok minoritas yang diangkat atau dinobatkan untuk melayani kolektif yang berada di masyarakat. Elite pemegang strategis dibagi menjadi:
-          Elite politik
-          Elite ekonomi, militer dan juga diplomatik
-          Elite agama dan pemuka agama
-          Elite tentang psikologis
b.    Massa
            Massa adalah orang yang berperilaku didalam suatu masyarakat. Massa memiliki ciri-ciri, yaitu sebagai berikut:
-          Anggota dari massa berasal dari semua golongan, mau kaya atau pun miskin, perempuan atau laki-laki.
-          Massa merupakan kelompok yang anonim, atau kelompok yang teratur dan juga bebas
-          Individu dalam kelompok massa sedikit yang melakukan interaksi dengan sesama individu yang berada di massa itu.
4.    Pembagian Pendapatan
a.     Komponen Pendapatan
            Untuk mendapatkan pendapatan ada beberapa komponen yang harus diperhatikan, yaitu:
-          Adanya usaha
-          Skill atau kemampuan
b.    Perhitungan Pendapatan
            Contoh dalam kehidupan sehari-hari untuk melakukan perhitungan pendapatan, yaitu:
-          Sewa Tanah
-          Upah atau gaji
-          Bunga Modal dalam bank
-          Laba Pengusahaan atau keuntungan perusahaan


Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi



Menjadi seorang menteri adalah salah satu tugas yang cukup tidak mudah, karena menjadi seorang menteri harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi baik sesuai rencana ataupun tidak. Memang semua pekerjaan harus ada pertanggung jawabannya, namun kinerja menteri dapat mempengaruhi citra bangsa, baik dimata masyarakat itu sendiri ataupun dimata internasional. Dalam pelaksanaan tugas, Presiden dibantu oleh beberapa jabatan penting salah satunya Menteri. Pada bahasan kali ini “Andai aku jadi Menteri Koperasi” jadi lebih menitik beratkan pada Kementerian Koperasi.

Setelah membaca judul bahasan ini, mungkin pertanyaan yang langsung terlontar difikiran adalah “Apa yang harus dilakukan seorang Menteri Koperasi?”. Pasti jawaban semua orang yang diberi pertanyaan itu hampir sama, yaitu Menteri Koperasi harus dapat memajukan perkoperasian Indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Kementerian Koperasi Indonesia yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-5 Kuningan Jakarta. Kementerian Koperasi kini berganti nama menjadi Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tujuan dasar yang sama dengan tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah unsure pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia.

Pertumbuhan dan perkembangan Koperasi di Indonesia salah satunya merupakan atas kerja keras dan jasa- jasa para Menteri-menteri koperasi. Berikut adalah nama-nama orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi:

1. Letjen TNI H. Sarbini
Beliau menjabat dari 6 Juni 1968 sampai 28 Maret 1973. Pada saat itu bernama mnteri Transmigrasi dan Koperasi.

2. Dr. Radius Prawiro, Drs,ec.,AK
            Beliau menjabat dari 28 Maret 1973 sampai 29 Maret 1978. Pada saat itu bernama Menteri Perdagangan dan Koperasi.

3. Bustaril Arifin, S.H.
            Masa jabatan dari 29 Maret 1978 sampai 19 Maret 1983. Pada saat itu bernama Menteri Muda Urusan Koperasi. Namun pada 19 Maret 1983 sampai 21 Maret 1988 dipisah dan berganti menjadi Menteri Koperasi tanggal 21 Maret 1988 sampai 17 Maret 1993.

4. Subiakto Tjakrawerdaya, S.E.
            Masa jabatan beliau dari tanggal 17 Maret 1993 sampai 16 maret 1998. Pada tanggal 16 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998 berganti nama menjadi Menteri Koperasi & Pembinaan Pengusaha Kecil.

5. Adi Sasono.
            Menjabat dari tanggal 23 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Pada masa jabatannya bernama Menteri Koperasi & UKM.

6. Drs. Zarkasih Nur
Beliau benjabat dari 23 Oktober 1999 sampai 20 Oktober 2001. Pada saat itu bernama Menteri Negara Koperasi & Pengusahan Kecil Menengah.

7. H. Aliwarman Hanan,S.H.
            Masa jabatannya dari 9 Agustus 2001 sampai 21 Oktober 2004. Pada masa jabatannya bernama Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil Menegah.

8. Drs. Suryadharma Ali, M.si
            Dari tanggal 21 Oktober 2004 sampai 1 Oktober 2009.

9. Syarief Hasan
            Menjabat sejak 21 Oktober 2009 sampai dengan 1 Oktober 2014. Berhenti karena dilantik menjadi anggota DPR RI 2014-2019. Dan diganti oleh Muhammad Lutfi 1 Oktober 2014 20 Oktober  2014.

10. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
            27 Oktober 2014 sampai dengan sekarang.   

            Kementerian Koperasi dan UKM adalah merupakan Kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan Koperasi dan UKM. PBB telah mengakui melalui resolusinya nomor 64/136 bahwa Koperasi Indonesia sebagai Organisasi usaha telah terbukti disamping mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi global, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran rakyat.

            Karena artikel ini menuntut saya untuk Menjadi seorang “Menteri Koperasi” maka saya akan melakukan beberapa rencana yang harus dilakukan oleh seorang Menteri Koperasi.

            Yang pertama, saya akan meningkatkan tingkat kepedulian Pembina & Instansi terkait terhadap upaya pengembangan koperasi dimasing-masing unit kerja, serta menambahkan suntikan modal untuk koperasi guna menambah fasilitas-fasilitas yang ada. Teknologi merupakan salah satu fasilitas yang terdapat dalam koperasi. Kemajuan teknologi menuntut koperasi untuk terus mencari informasi yang terdapat diluar, agar koperasi tetap dapat berjalan dengan baik. Karena ada dibeberapa koperasi pemerintah kurang mensuplai dana, sehingga fasilitas yang diberikan sangat minim, dan keadaan koperasinya sangat memprihatinkan.

            Selain menambah suntikan dana dari pemerintah, koperasi diharapkan dapat mencari sendiri modal yang dibutuhkan yaitu investasi dari masyarakat (anggota). Tetapi yang jadi masalah pula, minat masyarakat serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat rendah. Masalah itu seolah-olah menjadi suatu masalah yang saling berhubungan. Koperasi membutuhkan banyak anggota untuk dapat menambah modal koperasi, namun sangat sedikit masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi. Dilain pihak masyarakat membutuhkan pembuktian dari koperasi akan masa depan yang akan didapat, namun tanpa permodalan yang cukup koperasi pun sulit untuk maju.

            Berikutnya yang akan diperbaiki adalah pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang. Dalam pencarian bibit-bibit baru yang siap “mengabdi” kepada koperasi juga mengalami kesulitan, karena jarang sekali anak muda jaman sekarang yang mau bergelut di bidang koperasi. Sehingga terbatasnya kemampuan SDM koperasi untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.

            Didesa-desa banyak dalam pemilihan ketua pengurusan koperasi diambil dari orang yang dituakan atau dihormati di daerah tersebut. Belum tentu orang tersebut memiliki dasar pendidikan yang baik sehingga dapat memajukan koperasinya. Masalah yang selanjutnya adalah pemilihan pengawas dari koperasi pun diambil dari masyarakat biasa juga. Mayoritasnya masyarakat desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara yang baik dalam penglolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota (dalam hal ini masyarakat desa).

Seharusnya ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah kepengurusan koperasi. Pemerintah harus mengutus beberapa orang yang dapat diandalkan dan sangat kompeten dalam memajukan koperasi di desa-desa. Sehingga koperasi dapat bersaing dengan perkembangan supermarket – supermarket yang sedang menjamur di Indonesia seperti (Alfamart,Indomart,Giant,dll).

Banyaknya pesaing yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang hrus dilakukan oleh koperasi. Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari bidang pariwisata.

UKM diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, bukan sekedar meneruskan usaha keluarga. Untuk itu kebijakan ditekannya pada peningkatan daya saing dengan memberikan perkuatan-perkuatan baik financial maupun non financial. Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM.

Kondisi perdagangan bebas (arus globalisasi) menuntut koperasi tidak hanya sekedar tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan dan produktifitas anggotanya, sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.

Rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. Memandirian koperasi melalui peningkatan produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya.

Banyaknya anggota dalam suatu koperasi bukan menjadi tolak ukur kalau koperasi tersebut telah berhasil. Karena tidak sedikit anggota koperasi yang masuk kedalam koperasi hanya untuk meminjam dana. Banyaknya anggota yang berhutang tidak sebanding dengan pemasukan yang didapat koperasi. Jadi dibutuhkan pengawasan, pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.

Kurang solidaritas anggota terhadap koperasi juga merupakan salah satu masalah yang cukup serius. Karena anggota yang solidaritasnya rendah akan meninggalkan koperasi tersebut jika koperasi itu dilanda goncangan.

Setelah melakukan perbaikan – perbaikan yang menyangkut masalah dari dalam maupun dari luar koperasi, barulah saya akan mencoba mengembalikan citra dan nama baik Koperasi Indonesia dimata masyarakat. Karena beberapa waktu belakangan ini banyak sekali kasus penipuan dan penggelapan uang yang mengatas namakan Koperasi. Hal tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi turun drastic. Walaupun tidak semua koperasi berasas “penipuan”, namun masyarakat masih trauma atas apa yang telah terjadi.

Pengembalian nama baik koperasi dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Namun penyuluhan atau sosialisasi tidak hanya dilakukan ketika koperasi sudah dalam keadaan “baik”, tetapi ketika sedang dalam masa perbaikan. Mengapa demikian? Karena masa “perbaikan sistem” koperasi dapat mengundang masyarakat yang memiliki semangat untuk memajukan perkoperasian Indonesia. Sehingga pada saat koperasi dpat dikatakan sudah dikatakan “bangun dari sakitnya” anggota koperasi juga sudah banyak. Hal itu juga akan mempengaruhi minat masyarakat yang awalnya belum menjadi anggota, akhirnya memutuskan menjadi anggota koperasi.

Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan seharusnya mencanangkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup kemungkinan akan banyak minat baru / ketertarikan terhadap koperasi.

Semoga dari waktu ke waktu Perkoperasian dan UKM Indonesia menjadi lebih baik dan dapat membawa nama Indonesia di mata Internasionalnya dari produk-produk local yang berkualitas. Dan sangat diharapkan pula akan banyak bermunculan bibit-bibit- atau calon-calon pengurus koperasi yang jujur dan menjaga amanah dengan baik dan sangat kompeten dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi koperasi Indonesia saat ini.

Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pebentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.

5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  •        Nama dan tempat kedudukan
  •        Maksud dan tujuan
  •        Jenis koperasi dan Bidang usaha
  •        Keanggotaan
  •        Rapat Anggota
  •        Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  •        Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  •  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  •   Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  •   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  •   Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  •   Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  •  Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SUMBER: