1.
Umum
a)
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
b) Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c)
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d)
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e)
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f)
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
g)
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h)
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i)
Daftar Sarana Kerja Koperasi
j)
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
k)
Struktur Organisasi Koperasi.
l)
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
m)
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi
apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
- Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
- Rencana Kerja
paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Kelengkapan administrasi
organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari
pembukuan koperasinya;
- Nama dan Riwayat
Hidup Pengurus dan Pengawas
- Surat Perjanjian
kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat
hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
i.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
ii.
Surat keterangan berkelakuan baik
iii.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
iv.
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
v.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
vi.
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
vii.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan
Pinjam (USP).
3.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi
apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS).
- Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
- Rencana kerja
sekurang-kurangnya satu tahun
- Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
- Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
- Nama dan riwayat
hidup pengurus dan pengawas
- Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
- Nama dan Riwayat
Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
i.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
ii.
Surat keterangan berkelakuan baik
iii.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
iv.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
v.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP).
SUMBER:
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar