Rabu, 21 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERAS



1.      Umum

a)      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b)      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c)      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d)     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e)      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f)       Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g)      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h)      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i)        Daftar Sarana Kerja Koperasi
j)        Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k)      Struktur Organisasi Koperasi.
l)        Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m)    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP).

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
                                                              i.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
                                                            ii.      Surat keterangan berkelakuan baik
                                                          iii.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
                                                          iv.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
                                                            v.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
                                                          vi.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
                                                        vii.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).

3.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS).

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
  7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
                                                              i.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
                                                            ii.      Surat keterangan berkelakuan baik
                                                          iii.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
                                                          iv.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
                                                            v.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP). 

SUMBER:
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar