MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
TENTANG
KOPERASI
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa
pertolongan Dia penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan
dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar.
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari
makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun
tentu sangat berarti bagi kami.
Jakarta, 11 Januari
2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
1.3 Metode Penelitian.................................................................................................... 2
1.4 Tujuan Penelitian.................................................................................................... 2
1.5 Sistematika Penelitan............................................................................................. 3
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia....................................................... 4
2.2 Pengertian Koperasi............................................................................................... 7
2.3 Lambang Koperasi.................................................................................................. 8
2.4 Ciri-Ciri Koperasi.................................................................................................... 10
2.5 Unsur-Unsur Koperasi.............................................................................................. 10
2.6 Fungsi dan Peran Koperasi..................................................................................... 10
2.7 Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia............................................... 11
2.8 Prinsip Koperasi...................................................................................................... 12
2.9 Asas Koperasi.......................................................................................................... 12
2.10 Tujuan Koperasi.................................................................................................... 13
2.11 Bentuk Bentuk dan Jenis Koperasi......................................................................... 13
2.12 Perangkat
Organisasi Koperasi............................................................................. 15
2.13 Modal
Koperasi.................................................................................................. 18
2.14 Cara Mendirikan Koperasi.................................................................................... 20
1.1 5Kkelebihan
dan Kelemahan operasi...................................................................... 21
2.16 Koperasi
dana Mulia unit Majenang..................................................................... 22
BAB 3. PENUTUP...................................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 25
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan
bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia
sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem
perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita Koperasi
memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang Koperasi
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana peranan koperasi dalam
perekonomian indonesia?
8. Bagaimana prinsip koperasi?
9. Bagaimana asas koperasi?
10. Apa tujuan koperasi?
11. Apa saja bentuk bentuk dan jenis koperasi?
12. Bagaimana perangkat Organisasi Koperasi?
13. Darimana asal modal Koperasi?
14. Bagaimana cara mendirikan koperasi?
15. Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
16. Bagaimana tentang koperasi dana Mulia unit
Majenang?
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang
kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan metode tidak
langsung yaitu dengan cara mencari bahan melalui buku dan internet dan metode
langsung melalui preses wawancara.
1.4 Tujuan Penelitian
1. Pembaca dapat mengetahui sejarah
perkembangan Koperasi di Indonesia
2. Pembaca dapat mengetahui pengertian
koperasi
3. Pembaca dapat mengetahui lambang Koperasi
4. Pembaca dapat mengetahui ciri-ciri
koperasi
5. Pembaca dapat mengetahui unsur-unsur
koperasi
6. Pembaca dapat mengetahui fungsi dan peran
koperasi
7. Pembaca dapat mengetahui peranan koperasi
dalam perekonomian indonesia
8. Pembaca dapat mengetahui prinsip koperasi
9. Pembaca dapat mengetahui asas koperasi
10. Pembaca dapat mengetahui tujuan koperasi
11. Pembaca dapat mengetahui bentuk bentuk dan
jenis koperasi
12. Pembaca dapat mengetahui perangkat Organisasi
Koperasi
13. Pembaca dapat mengetahui asal modal Koperasi
14. Pembaca dapat mengetahui cara mendirikan
koperasi
15. Pembaca dapat mengetahui kelebihan dan
kelemahan koperasi
16. Pembaca dapat mengetahui tentang koperasi
dana Mulia unit Majenang
1.5 Sistematika Penelitian
BAB
II
PEMBAHASAN
KOPERASI
2.1 Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
·
Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
·
Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
·
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
§ Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
§ Harus
dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
§ Membayar
bea materai sebesar 50 gulden.
§ Hak
tanah harus menurut Hukum Eropa.
§ Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
¨ Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
¨
Bea materainya cukup 3 gulden.
¨
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum
Adat.
¨
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan
tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
o
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
o
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
o
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
v Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
v Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
v Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
v Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
Ø Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
Ø Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
Ø Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
®
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
®
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
®
Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Pengertian Koperasi
a. Pengertian Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 Lambang Koperasi
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
ª
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus.
ª
Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
ª
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
ª
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
ª
Bintang dan Perisai, yang merupakan
lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
ª
Pohon Beringin, menggambarkan simbol
kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
berakar kokoh.
ª
Koperasi Indonesia, melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
ª
Warna Merah dan Putih, menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
a.
Bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
b.
4(empat) sudut pandang melambangkan arah
mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
c.
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi,
teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna
adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia
maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
d.
Warna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
e.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
f.
Tulisan: Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup
bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa ciri dari
koperasi ialah :
ü Terdiri
dari perkumpulan orang.
ü Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
2.5 Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang
terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
*
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa
untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
*
Berasaskan kekeluargaan.
*
Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
*
Keanggotaannya bersifat sukarela.
*
Pembagian SHU secara adil dan besarnya
sesuai dengan usahanya masing-masing.
*
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
*
Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
2.6 Fungsi dan Peran
Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
«
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
« Potensi
dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
«
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
«
Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
«
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
«
Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
«
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
«
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
2.7 Peranan Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
·
Membantu anggota meningkatkan penghasilan
sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
·
Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
·
Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
·
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan
produksi masyarakat.
Peranan segi sosial
sebagai berikut:
ª
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
ª
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.8 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
¨
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela,
¨
Pengelolaan yang demokratis,
¨
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
¨
Kebebasan dan otonomi,
¨
Pengembangan pendidikan, pelatihan dan
informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama
antar koperasi
2.9 Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
a)
Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya
kesadaran dari hati nurani setiap
anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang
berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan
untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu
anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka
semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
b)
Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam
berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat
lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
2.10 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal
sebagai berikut :
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
2.11 Bentuk dan Jenis
Koperasi
a.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
b.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
Ø Koperasi
Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
Ø Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar
yang ada di kota Depok.
c.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ü Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh
Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta
Prima di Ambarawa, Magelang.
ü Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota
KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
ü Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan
perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan
KUD.
ü
ü Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.12 Perangkat
Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun
1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21
beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
v Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
v Menetapkan
anggaran dasar
v Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
v Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus
v Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut :
*
Menghadiri rapat anggota
*
Membayar iuran atau simpanan pokok dan
simpanan wajib
*
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang
telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
*
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
atas dasar kekeluargaan
*
Menjaga rahasia perusahaan dan
organisasi koperasi kepada pihak luar
*
Menanggung kerugian yang diderita
koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak
anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
Ø Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Ø Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi
·
Menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota.
·
Memilih pengurus dan pengawas.
·
Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
·
Menyetujui atau mengubah AD / ART serta
ketetapan lainya.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai
pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
Tugas Pengurus :
§ Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
§ Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
§ Menyelenggarakan
rapat anggota.
§ Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
§ Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
§ Mencatat
setiap transaksi anggota.
§ Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
§ Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
¨
Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
¨
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
¨
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota
¨
Mengangkat dan memberhentikan pelaksana
usaha.
¨
Rencana pengangkatan pengelola atas
persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Indonesia
Pengawas koperasi ini juga
merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan
dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap
sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi
pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
o
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o
Melaporkan hasil pengawasannya secara
tertulis kepada rapat anggota.
o
Wewenang Pengawas :
o
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
o
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
o
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana
pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola
membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1.
Melaksanakan usaha koperasi.
2.
Mengajukan rancangan rencana anggaran
pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.
Memberikan pelayanan usaha kepada
anggota.
4.
Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5.
Membuat laporan perkembangan usaha
koperasi.
Wewenang Pengelola :
ª
Mengangkat dan memberhentikan karyawan
atas persetujuan pengurus.
ª
Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1)
Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang
pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2)
Menerima imbalan jasa atas prestasi
kerja yang diberikan pada koperasi.
3)
Mematuhi segala peraturan yang berlaku
serta menjalankannya.
4)
Memasuki organisasi karyawan dalam
memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan
bakatnya.
Wewenang Karyawan:
v Mendapatkan
informasi yang diperlukan untuk keperluan tugasnya.
v Mendapatkan
pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.
2.13 Modal Koperasi
Modal usaha koperasi
berasal dari dua sumber yaitu :
·
Modal Sendiri
Berasal dari :
1.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah
simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus
bertambah dan berkembang.
3.
Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam
ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela,
dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan
atas kemauan sendiri.
4.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang
terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
5.
Hibah
Hibah adalah pemberian
berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari
anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari
pemerintah atau perusahaan tertentu.
·
Modal pinjaman
1. Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5. Sumber
lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
6. Modal
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang
berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota
(seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam
upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.14 Cara Mendirikan
Koperasi
a. Syarat
pendirian koperasi
*
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
*
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
*
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
*
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b. Persiapan
Mendirikan Koperasi :
ü Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
koperasi.
ü Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah
koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
Ø Tujuan
mendirikan koperasi
Ø Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
Ø Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
Ø Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
Ø Menyusun
anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan pengesahan :
Adanya permohonan
tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
§ Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
§ Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
§ Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
Setelah pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.15 Kelebihan dan
kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi
Yaitu:
¨
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
¨
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
¨
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
¨
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
¨
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan Koperasi
Yaitu:
o
Koperasi sulit berkembang karena
keterbatasan dibidang permodalan.
o
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
o
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
o
Tidak semua anggota koperasi berperan
aktif dalam pengembangan koperasi.
o
Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
2.16 Koperasi Dana
mulia unit majenang
Koperasi Dana Mulia
majenang merupakan salah satu unit koperasi Dana Mulia yang beralamat di Jl
Nusa Indah Majenang. Kantor Pusat Dana Mulia beralamat di JL Girimargo, No.
151, Wonosobo Barat, Wonosobo, Jawa Tengah. Koperasi Dana Mulia tersebut
merupakan milik Dra. Nur Zubaedah.
Sruktur Organisasi KSP
Dana Mulia Majenang adalah sbb:
Manager Unit :
Muslihun
Staf Administrasi +
Kasir : Mujiatun
Staf Lapangan :
·
Imam,
·
Cipto Waluyo,
·
Tatang,
·
Udik.
Marketing :
v Seno
Aji,
v Sutiswo,
v Dion,
v Lukman,
v Arif,
v Rizal,
v Anif
Subarkah,
v Irwan,
v Sudarmanto
M.
Perkembangan Koperasi
ini dapat dikatakan berkembang karena memiliki sekitar tiga belas unit,
diantaranya KSP Dana Mulia Majenang, Buka Teja, Wangon, Purwokerto dll.
Namun, Dalam penelitian
saya di koperasi Dana Mulia memiliki jumlah kredit macet cukup fantastis yang
jika diakumulasikan mencapai 13 milyar Rupiah. Di Unit Majenang sendiri
memiliki beberapa Masalah yang mengakibatkan banyaknya jumlah kredit macet
sekitar 600 juta lebih.
Masalah Masalah
tersebut diantaranya:
*
Sistem kepemimpinan yang kurang, yaitu
Pemimpin yang kurang terbuka terhadap bawahan dan atasannya, Kurang mampu
mengkordinir anggotanya, Kurang tegas, dan Kurang wibawa.
*
Aturan yang tidak berjalan dengan
semestinya.
*
Penanganan kredit macet yang lambat.
*
Sistem yang kurang jelas.
*
MSDM yang lemah.
*
Sistem rekrutmen yang asal asalan.
Jika KSP Dana Mulia
Majenang dibandingkan dengan KSP Artha Prima Majenang, perbedaannya sangat
jauh. Dari segi MSDM, kedisiplinan dan kepemimpinan managernya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896.
Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi
di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://marsiwirianis.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar