Akuntansi memegang
peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan
yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini
menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya
dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan
data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan
maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan
adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, dan merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
1.
Akuntan Intern adalah orang yang bekerja
pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan
intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran,
menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
2.
Akuntan Publik adalah orang yang bekerja
secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan
sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
3.
Akuntan Pemerintah merupakan orang yang
bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan
mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya BPK, dan BPKP.
4.
Akuntan Pendidik merupakan orang yang
bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata
pelajaran akuntansi.
Etika professional bagi praktek akuntan di Indonesia
disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
sebagai organisasi profesi akuntan. Etika professional dikeluarkan oleh
organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek
profesinya bagi masyarakat, dan memberikan informasi bagi pengambilan
keputusan. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan
menjadi anggota, seorang akuntan mepunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri
di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan, dan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Sumber :
https://srinurdianti26.wordpress.com/2016/10/03/etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar