KODE PERILAKU
PROFESIONAL
Kode Perilaku
Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun
peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Kode
Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam
istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai
peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
|
Interpretasi peraturan perilaku
|
Interpretasi atas peraturan perilaku oleh
Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus
memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan
tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi
sdan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus
memberikan alas an jika terjadi penyimpangan
|
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional
Bagian Kode Etik AICPA
yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup diskusi umum
tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis :
1.
Tanggung Jawab. Dalam mengemban tanggung
jawabnya sebagai profesional, para anggota
harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive
dalam semua aktivitas mereka
2.
Kepentingan Publik. Para anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani
kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan
komitmennya pada profesionalisme.
3.
Integritas. Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung
jawab profesionalnyadengan tingkat integritas tertinggi.
4.
Objectivitas dan Independensi. Anggota
harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik
harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan
jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5.
Keseksmaan . Anggota harus memperhatikan
standar teknid dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi
dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional
sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6.
Ruang lingkup dan Sifat Jasa. Anggota
yang berpraktik bagi publik haru memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Prinsip
nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA,
sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja
pada public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti
audit.
Menurut AICPA :
Menurut American
Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
Tanggung Jawab, seorang
akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
Kepentingan Umum,
seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
Integritas, selalu
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
Objektivitas dan
Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Due Care, seorang
akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha
terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
Sifat dan Cakupan
Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Sumber:
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for
Accountants, South Western Collage Publishing, 2000 atau edisi terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar