Sabtu, 28 Mei 2016

Tugas 6 "Bab 9 (Perlindungan Konsumen)"


9.1 Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tiidak untuk diperdagangkan.

Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini dalah korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

9.2 Asas dan tujuan

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasrakan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:

1.      Asas Manfaat

2.      Asas Keadilan

3.      Asas Keseimbangan

4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

5.      Asas Kepastian Hukum

9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:

1.      Hak Konsumen

a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d.      Dll.

2.      Kewajiban Konsumen

a.       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

b.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

c.       Dll.

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:

1.      Hak Pelaku Usaha

a.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum snegketa konsumen;

d.      Dll.

2.      Kewajiban Pelaku Usaha

a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan

c.       Dll.

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah:

1.      Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan

2.      Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan

3.      Larangan dalam Penjualan secara Obral/Lelang

4.      Larangan dalam Periklanan

9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian

Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, antara lain:

1.      Menyatakan pengalihan tanggungb jawab pelaku usaha;

2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;

5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

6.      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;

7.      Menyatakan runduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

8.      Menyatalan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Didalam Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atau kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerusakan, kerugian konsumen.

Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur keslahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.

Di dalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;

2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari;

3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;

4.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;

5.      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 rtahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan terentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Tugas 5 "Bab 8 (Pasar Modal)"


8.1 Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkurtan dengan penawaran umjum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat daloam pemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuik pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).

8.2 Dasar Hukum

1.      Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Akegiatan diBidang Pasar Modal

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

4.      Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal

5.      Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing

6.      Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing

7.      Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 115/1998

8.      Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 113/1998

9.      Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang vtelah diubah dengan dengan keputusan Presiden Nomor 37/1999

10.  Keputusan Mentri Kepala Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal  Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negri dan Penanaman Modal asing.

 

8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain:

1.      Saham

2.      Obligasi

3.      Reksadana

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal

Di dalam kegiatan pasar modal terdapat:

1.      Pelaku

2.      Emiten

3.      Komoditi

4.      Lembaga Penunjang

5.      Investasi

Dengan demikian, investasi dipasar modal dsapat melalui dua cara, yakni:

1.      Pembelian efek di pasar perdana

2.      Jual/beli efek di pasar sekunder

8.5 Instansi yang Terkait Dalam Pasar Modal

Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).

            8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal

            8.5.2 Bursa Efek

            8.5.3 Lembaga Kliring dan penjamin (LKP)

            8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

8.6 Reksadana

Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1549/KMK013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

 

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal.

Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari:

1.      Penjamin Emisi

2.      Penanggung ( Guarantor)

3.      Wali Amanat

4.      Perantara Perdagangan Efek

5.      Perdagangan Efek (Dealer)

6.      Perusahaan Surat Berharga

7.      Perusahaan Jasa Pengelolaan Dana (Investment Company)

8.      Biro Administrasi Efek (BAE)

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain:

1.      Notaris

2.      Konsultan Hukum

3.      Akuntan Publik

4.      Perusahaan Penilai

8.9 Larangan dalam Pasar Modal

Larangan dalam pasar modal, misalnya:

1.      Penipuan dan manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek

2.      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)

3.      Larangan bagi Orang Dalam

4.      Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam

5.      Perusahaan Efek yang memiliki Informasi Orang dalam

8.10 Sanksi teerhadap Larangan

Sanksi terhadap larangan terdiri dari :

1.      Sanksi administrasi:

a.       Peringatan tertulis,

b.      Denda,

c.       Pembatasan kegiatan usaha,

d.      Pembekuan kegiatan usaha,

e.       Pencabutan izin usaha,

f.       Pembatalan perjanjian, dan

g.      Pembatalan pendaftran.

2.      Sanksi pidana:

a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;

b.      Bentuk sanksi, terdiri dari:

a)      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)).

Tugas 4 "Bab 7 (Hak Kekayaan Intelektual)"

7.1 Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalan hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut:

Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersamaantara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7.2 Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adala sebagai berikut:

1.      Prinsip ekonomi

2.      Prinsip keadilan

3.      Prinsip kebudayaan

4.      Prinsip sosial

7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 Konvensi Pansi mengenahi Perlindungan Hak Kekayan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a.       Paten

b.      Merek

c.       Varietas tanaman

d.      Rahasia dagang

e.       Desain industri, dan

f.       Desain tata letak sirkuit terpadu

7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Peengaturan hukum terhadap hak kekayaan ibntelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;

2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;

3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;

4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;

5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

7.5 Hak Cipta
7.5.1 Pengertian hak cipta
Dalam pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyaak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menuiruut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama0sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imanjinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituang ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi dalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi ciptaan ats serta produk yang terkait, sedangkan hak moral adalah hak moral yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkaiyt btelah diahlikan.
7.5.2 Fungsi dan sifat hak cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, bvaik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah wasita, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut.

1.      Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing0masing atas bagian ciptaannya itu.

2.      Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang ciptaan itu.

3.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjannjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabvila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

4.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

5.      Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap disebut sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

6.      Jika hak cipta atas ciptaan yang penciptaannya tidak diketahui maka:

a.       Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya;

b.      Negara memegang hak cipta atas folklordan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, dan karya seni lainnya;

c.       Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya;

d.      Jikia suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahuui penciptanya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya;

e.       Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya, negara memegang hak cipta atas ciptaan ttersebut untuk kepentungan penciptanya.

7.5.3 Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

a.       Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan;

f.       Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan;

g.      Arsitektur;

h.      Peta;

i.        Seni batik;

j.        Fotografi;

k.      Sinematografi;

l.        Terjemahan, tafsir, saduran,bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:

a.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara;

b.      Peraturan perundang-undangan;

c.       Pidato kenegaraan atau atau pidatopejabat pemerintah;

d.      Putusan pengadilan atau penetapan haki; dan

e.       Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

7.5.4 masa berlaku hak cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.

1.      Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hinga 50 tahun setelah pencipta yang hiduo terlama meninggal, antara lain:

a.       Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain,

b.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,

c.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi,

d.      Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan,

e.       Arsitektur,

f.       Peta,

g.      Seni batik,

h.      Terjemahan, tafsir, saduran,bunga rampai,

i.        Alat peraga,

j.        Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.

2.      Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:

a.       Program komputer

b.      Sinematografi,

c.       Fotografi,

d.      Database, dan

e.       Karya hasil pengalihan wujud.

3.      Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertma kali diterbitkan.

4.      Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejerah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.

5.      Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebbut pertama kali diketahui secara umum.

6.      Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

7.5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengasahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.

Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam, daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Dengan demikian, fungsi dario pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.

7.5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberika  lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilaya negara Republik Indonesia. Oleh karna itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat jendral Hak Cipta.

7.5.7 Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas hasil perbanyakan ciptaan itu.

Namun, apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

7.5.8 Penyelenggaraan terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

 7.6 Hak Paten

7.6.1
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain utuk melaksanakan.

Invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

7.6.2 Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana dan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.

7.6.4 Permohona Paten
Sementara itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.

Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakima dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
7.6.5 Pengalihan Paten

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Ptaen dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jendral pengalihan paten yang tidak sesuai dengan diatas tidak sah dan batal demi hukum.

Mdengan demikian, pengalihan hak tidak menghapushak inventor untuk tetaop dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
7.6.6 Lisensi Paten

Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jendral.

7.6.7 Paten sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jendral sebagai bukti hak kepada p[emegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakanlisensi wajib.

7.6.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagiamana dimaksud dengan perundang-undangan ini.

7.6.9 Pelanggaran terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti bdiatu dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

7.7 Hak Merek

7.7.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang0Undang Nomor 15 Tahun 2001, Merek adalah tanda  yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susuanan warna, atau kombiansi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

7.7.2 Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi :

1.      Merek Dagang

2.      Merek Jasa

3.      Merek Kolektif

7.7.3 Medrek yang tidak dapat didfatar
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur:

1.      Bertentangan dengan peraturan perundang0-undangan yang berlaku, moraliats agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

2.      Tidak memiliki daya pembeda;

3.      Telah menjadi milik umum; dan

4.      Merukan bketerang atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.

7.7.4 Merek yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jendral Merek, antara lain:

1.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

2.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya;

3.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;

4.      Seerupa atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

5.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, emblem nergara, nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;

6.      Merupakan tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecualli atas persetujuan tertullis dari pihak yang berwenang.

7.7.5 Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jendral Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

7.7.6 Jangka waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10tahun sejak tanggal penerimaandan janghka waktu perlindungan dsapat diperpanjang dengan janka waktu yang sama.

7.7.7 Perlihan Hak Merek Terdaftar

Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di Direktorat Jendral Merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.

7.7.8 Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjannjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.

Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat mengguanakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikanblain.

7.7.9 Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa  merek tersebut akan digunakan sebagai  merek kolektif.

Sementara itu, penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain:

a.       Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;

b.      Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas pengguanaan merek tersebut;

c.       Sanksi atas pelanggaran peraturan pengguanaan merek kolektif.

Sementara itu, merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

 
7.7.10 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftran Merek

Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jendral dapat dilakuakn dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal poendaftaraan atau pemakai terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima ileh Direktorat Jendral.

b.      Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftran, termasuk pemakai merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan di atas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

 7.7.11 Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdafftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak mengguanakn merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:

a.       Gugatan ganti rugi, dam/atau

b.      Pengehentian semua perbbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para pihak dapat menyelesaikanj sengketa melalui arbitarse atau alternatif penyelesaian sengketa.

7.7.12 Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.8 Perlindungan Varietas Tanaman

7.8.1 Pengertian

Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotipe atau kombninasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukaan dan apabila diperbanyak tidak mengalai perubahan.

Hak perlindunagn varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada oarang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

7.8.2 Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perllindungan

Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.

Varietas yanf dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan:

a.       Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;

b.      Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;

c.       Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT;

d.      Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka kantor PVT berhak untuk menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;

e.       Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuki varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;

f.       Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.8.2 Jangka Waktu

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

7.8.3 Subjek Perlindungan Varietas Tanaman

Pemegang hak PVT memili hak untuk menggunakan dan memberikan poersetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku juga untuk:

a.        Varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan  diberi nama;

b.      Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jels dari variets yang dilindungi;

c.       Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.

Dengan demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi:

a.       Memproduksi atau memperbanyak benih;

b.      Menyiapakan untuk tujuan propagasi;

c.       Mengiklankan;

d.      Menawarkan;

e.       Menjual atau memperdagangkan;

f.       Mengekspor;

g.      Mengimport; dan

h.      Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai g.

Sementara itu, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban, antara lain:

a.       Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;

b.      Membayar biaya tahuinan PVT;

c.       Menyediakan dan menunjukan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia; kecuali

d.       Apabila PVT secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.

Dengan demikian, suatu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas  tanaman, apabila;

a.       Penggunaan sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial;

b.      Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegitan penelitian, pemuliaan tanamna, dan perakitan varietas baru;

c.       Penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.

Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas, dapat diajukan oleh:

a.       Pemulia;

b.      Orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;

c.       Ahli waris; atau

d.      Konsultan PVT.

7.8..4 Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau diahlikan, karena:

a.       Pewarisan;

b.      Hibah;

c.       Wasiat;

d.      Perjanjian dalam bentuk akta notaris;

e.       Sebab lain yang dibenarkan oleh udang-undang.

7.8.5 Lisensi

Setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan.

Sementara itu, permmohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan, dengan alasan:

a.       Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia’;

b.      Hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.

Namun, lisensi wajib berakhir, karena:

a.       Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;

b.      Dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembalin lisensi yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.

7.8.6 Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena:

a.       Berakhirnya jangka waktu,

b.      Pembatalan, dan

c.       Penvabutan.

7.8.7 Sanksi

Setiap tindak pidana terhadap hak perlindan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/ penjara dan denda.

7.9 Rahasia Dagang

7.9.1 Pengertian

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannyaoleh pemilik rahasia dagang.

7.9.2 R8uang Lingkup Rahasia Dagang

Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila:

a.       Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak;

b.      Informasi dianggap memliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebbut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntugan secara ekonomi;

c.       Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

7.9.3 Objek rahasia Dagang

Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi:

a.       Formula;

b.      Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan;

c.       Metode dalam penyelenggarakan usaha;

d.      Daftar konsumen;

e.       Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit rating);

f.       Perencanaan (blueprint);

g.      Rencana arsitektur;

h.      Tabulasi data;

i.        Informasi teknik manufaktur;

j.        Rumus-rumus perancangan;

k.      Rencana pemasaran;

l.        Perangkat lunak komputer;

m.    Kode-kode akses;

n.      Personal indentification number (PIN);

o.      Data pemasaran; dan

p.      Rencana usaha.

 

7.9.4 Objek yang Dilindungi

Objek yang tidak dilindungi, meliputi:

a.       Semua informasi yang menjadi milik umum (publik), dan

b.      Informasi yang telah dipubliksikan dimuka umum.

7.9.5 Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI

Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi:

a.       Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan

b.      Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan.

7.9.6 Hak Milik Rahasia Dagang

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

a.       Mengguanakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;

b.      Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada puhgak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

7.9.7 Jangka Waktu Perlindungan

Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik (publik domain).

7.9.8 Pengalihan Hak Rahasia Dagang

Hak rahasia dagang dapar beralih atau dialih-alihkan dengan cara:

a.       Perwarisan;

b.      Hibah;

c.       Wasiat;

d.      Perjanjian tertulis;

e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undagan.

7.9.9 Lisensi

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memberiakn lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjikan lain.

Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat  ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tercantum hal tersebut diatas maka Direktorat Jendral wajib menolak pencatatan perjanjian lisensi yang dilakukan.

7.9.10 Penyelesaian Sengketa

Pemegang hak rahsia dagang atau penerima lisensi dapat mengugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, dapat diajukan kepada pengadilan negri, meliputi;

a.       Gugatan ganti rugi, dan/atau

b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

7.9.11 Sanksi

Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delikaduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.10 Desain Perindustrian

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuki konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya byang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

7.10.1 Lingkup Desain Industri

Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

7.10.2 Jangka Waktu

Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercata dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

7.10.3 Subjek Desain Industri

Sebjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hal desain industri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.

Pemegang hak desain memliki  hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakai desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.

7.10.4 Pendaftaran Desain Industri

Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk:

a.       Satu desain industri, atau

b.      Beberapa desain industri yang meriupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama.

7.10.5 Pengalihan Hak Desain Industri

Hak desain indusrti dapat berallih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (putrusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).

7.10.6 Lisensi

Dalam hal ini, pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihgak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain.

Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industri pada Direktorat Jendral dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

7.10.7 Pembatalan Pendaftran Desain Industri

Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desian industri. Dalam hal ini, pembatalan hak desian industri tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain yang tercatat dalam daftar umum desain industri tidak memberiklan persetujuan secara tertulis.

7.10.8 Penyelesaian Sengketa

Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat mengugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahguanaan hak ke pengadilan niaga, berupa:

a.       Gugatan ganti rugi, dan/atau

b.      Penghentian semua perbuatan segaiaman diatur dalam perunfang-undangan.

7.10.9 Sanksi

Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.11 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk daloam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya saru elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagianatau seluruhnya saling berkaitan, seta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Sementara itu, hak desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak dapat diberikan jika desain tata letak sirkuit terpadu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

7.11.1 Jangka Waktu

Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan.

7.11.2 Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu.

Hak desain tata letak sirkuit diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat jendral. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan maka Direktorat Jendral mengeluarkan sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu.

7.11.3 Pengalihan Hak

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau diahlikan dengan cara:

a.       perwarisan;

b.      hibah;

c.       wasiat;

d.      perjanjian tertulis; dan

e.       sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).

7.11.4 Lisensi

Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali diperjanjikan lain.

7.11.5 Penyelesaian Sengketa

Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat mengguat siapa pun dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

7.11.6 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.