Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang
mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu
tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan
intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk
ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalan hak yang timbul dari
kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut:
Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya
manfaat bersamaantara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi,
menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
7.2
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan
intelektual adala sebagai berikut:
1. Prinsip
ekonomi
2. Prinsip
keadilan
3. Prinsip
kebudayaan
4. Prinsip
sosial
7.3
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright),
dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 Konvensi Pansi
mengenahi Perlindungan Hak Kekayan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan
di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas
tanaman
d. Rahasia
dagang
e. Desain
industri, dan
f. Desain
tata letak sirkuit terpadu
7.4
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Peengaturan hukum terhadap hak kekayaan ibntelektual
di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7.5
Hak Cipta
7.5.1 Pengertian hak cipta
Dalam pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyaak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menuiruut peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang
secara bersama0sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imanjinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituang ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi dalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi ciptaan ats serta produk yang terkait, sedangkan hak moral adalah hak
moral yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkaiyt btelah
diahlikan.
7.5.2 Fungsi dan sifat hak cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga
hak cipta dapat dialihkan, bvaik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
hibah wasita, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah
penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat dan hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud
dengan pencipta adalah sebagai berikut.
1. Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing0masing atas bagian ciptaannya itu.
2. Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjannjian antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabvila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
4. Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. Jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap
disebut sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
6. Jika
hak cipta atas ciptaan yang penciptaannya tidak diketahui maka:
a. Negara
memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya
nasional lainnya;
b. Negara
memegang hak cipta atas folklordan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat,
dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, dan karya
seni lainnya;
c. Jika
suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan,
negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya;
d. Jikia
suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahuui penciptanya, penerbit
memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya;
e. Jika
suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya, negara
memegang hak cipta atas ciptaan ttersebut untuk kepentungan penciptanya.
7.5.3 Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a. Buku,
program, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan;
f. Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k. Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir, saduran,bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:
a. Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga negara;
b. Peraturan
perundang-undangan;
c. Pidato
kenegaraan atau atau pidatopejabat pemerintah;
d. Putusan
pengadilan atau penetapan haki; dan
e. Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
7.5.4 masa berlaku hak cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu
ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1. Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta
yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hinga 50 tahun setelah
pencipta yang hiduo terlama meninggal, antara lain:
a. Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain,
b. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks,
c. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi,
d. Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan,
e. Arsitektur,
f. Peta,
g. Seni
batik,
h. Terjemahan,
tafsir, saduran,bunga rampai,
i.
Alat peraga,
j.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis.
2. Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
a. Program
komputer
b. Sinematografi,
c. Fotografi,
d. Database,
dan
e. Karya
hasil pengalihan wujud.
3. Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertma
kali diterbitkan.
4. Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejerah
benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas
waktu.
5. Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan sudah diterbitkan
sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta
dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebbut pertama kali diketahui secara umum.
6. Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
7.5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengasahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
ciptaan yang didaftar.
Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam, daftar
umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh
pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jendral Hak Cipta, Paten, dan
Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Dengan
demikian, fungsi dario pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah
pembuktian jika ada sengketa.
7.5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberika lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu
lisensi dan berlaku untuk seluruh wilaya negara Republik Indonesia. Oleh karna
itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat jendral Hak
Cipta.
7.5.7 Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengadilan niaga atas hasil perbanyakan ciptaan itu.
Namun, apabila putusan pengadilan niaga tidak
memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah
Agung.
7.5.8 Penyelenggaraan terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap
hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara
untuk dimusnahkan.
7.6.1
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor
atas hasil invesinya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invesinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
utuk melaksanakan.
Invensi (penemuan) adalah ide inventor yang
dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
7.6.2 Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh
karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan apa
yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001, Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk
paten sederhana dan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan
dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan
berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
7.6.4 Permohona Paten
Sementara itu, paten diberikan atas dasar
permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau
beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakima dan HAM
untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan
demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
7.6.5 Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001, Ptaen dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten
wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jendral pengalihan paten yang tidak
sesuai dengan diatas tidak sah dan batal demi hukum.
Mdengan demikian, pengalihan hak tidak menghapushak
inventor untuk tetaop dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang
bersangkutan.
7.6.6 Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum
sebagaimana diperjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan
diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib
disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten,
besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jendral.
7.6.7 Paten sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi,
dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jendral sebagai bukti hak kepada p[emegang
hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana
tidak dapat dimintakanlisensi wajib.
7.6.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagiamana dimaksud dengan
perundang-undangan ini.
7.6.9 Pelanggaran terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan
delik aduan, seperti bdiatu dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana
dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7
Hak Merek
7.7.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang0Undang Nomor 15 Tahun
2001, Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susuanan warna, atau kombiansi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
7.7.2 Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi :
1. Merek
Dagang
2. Merek
Jasa
3. Merek
Kolektif
7.7.3 Medrek yang tidak dapat didfatar
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan
iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah
satu unsur:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang0-undangan yang berlaku, moraliats agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
2. Tidak
memiliki daya pembeda;
3. Telah
menjadi milik umum; dan
4. Merukan
bketerang atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
7.7.4 Merek yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat
Jendral Merek, antara lain:
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya;
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal;
4. Seerupa
atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, emblem
nergara, nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
6. Merupakan
tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga pemerintah, kecualli atas persetujuan tertullis dari pihak yang
berwenang.
7.7.5 Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat
Jendral Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah
disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek.
7.7.6 Jangka waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10tahun sejak tanggal penerimaandan janghka waktu perlindungan
dsapat diperpanjang dengan janka waktu yang sama.
7.7.7 Perlihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu setiap pengalihan hak atas merek wajib
dimohonkan pencatatannya di Direktorat Jendral Merek untuk dicatat dalam daftar
umum merek.
7.7.8 Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain dengan perjannjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang
memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat mengguanakan atau memberikan
lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan
merek tersebut, kecuali bila diperjanjikanblain.
7.7.9 Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa
sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan
jelas dinyatakan bahwa merek tersebut
akan digunakan sebagai merek kolektif.
Sementara itu, penggunaan merek kolektif harus
memenuhi persyaratan, antara lain:
a. Sifat,
ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. Pengaturan
bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas
pengguanaan merek tersebut;
c. Sanksi
atas pelanggaran peraturan pengguanaan merek kolektif.
Sementara itu, merek kolektif
terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jendral dapat dilakuakn dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal poendaftaraan atau pemakai terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima ileh Direktorat Jendral.
b. Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftran, termasuk pemakai merek yang tidak
sesuai dengan merek yang terdaftar.
Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan
alasan di atas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
a. Gugatan
ganti rugi, dam/atau
b. Pengehentian
semua perbbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka
para pihak dapat menyelesaikanj sengketa melalui arbitarse atau alternatif
penyelesaian sengketa.
7.7.12 Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.8
Perlindungan Varietas Tanaman
7.8.1 Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 tahun
2000 tentang varietas tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara. Varietas tanaman yang selanjutnya
disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
karakteristik genotipe atau
kombninasi genotipe yang dapat
membedakan dari jenis atau spesies
yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukaan dan apabila
diperbanyak tidak mengalai perubahan.
Hak perlindunagn varietas tanaman adalah hak khusus
yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan
varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada oarang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
7.8.2 Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perllindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan
adalah jenis atau spesies tanaman
yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Varietas yanf dapat diberi PVT harus diberi penamaan
yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan:
a. Nama
varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah
habis;
b. Pemberian
nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
c. Penamaan
varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT;
d. Apabila
penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka kantor PVT berhak untuk
menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
e. Apabila
nama varietas tersebut telah dipergunakan untuki varietas lain maka pemohon
wajib mengganti nama varietas tersebut;
f. Nama
varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.8.2 Jangka Waktu
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak
PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
7.8.3 Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT memili hak untuk menggunakan dan
memberikan poersetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi
(diperbanyakkan), hal ini berlaku juga untuk:
a. Varietas turunan esensial yang berasal dari
suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;
b. Varietas
yang tidak dapat dibedakan secara jels dari variets yang dilindungi;
c. Varietas
yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
Dengan demikian, hak untuk menggunakan varietas
dapat meliputi:
a. Memproduksi
atau memperbanyak benih;
b. Menyiapakan
untuk tujuan propagasi;
c. Mengiklankan;
d. Menawarkan;
e. Menjual
atau memperdagangkan;
f. Mengekspor;
g. Mengimport;
dan
h. Mencadangkan
untuk keperluan dalam butir a sampai g.
Sementara itu, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban,
antara lain:
a. Melaksanakan
hak PVT-nya di Indonesia;
b. Membayar
biaya tahuinan PVT;
c. Menyediakan
dan menunjukan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di
Indonesia; kecuali
d. Apabila PVT secara teknis dan/atau ekonomis
tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
Dengan demikian, suatu yang tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak perlindungan varietas
tanaman, apabila;
a. Penggunaan
sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan
komersial;
b. Penggunaan
varietas yang dilindungi untuk kegitan penelitian, pemuliaan tanamna, dan
perakitan varietas baru;
c. Penggunaan
oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan
pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak
PVT.
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk
satu varietas, dapat diajukan oleh:
a. Pemulia;
b. Orang
atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari
pemulia;
c. Ahli
waris; atau
d. Konsultan
PVT.
7.8..4 Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau diahlikan, karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
dalam bentuk akta notaris;
e. Sebab
lain yang dibenarkan oleh udang-undang.
7.8.5 Lisensi
Setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan
permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negri untuk menggunakan hak PVT yang
bersangkutan.
Sementara itu, permmohonan lisensi wajib hanya dapat
dilakukan, dengan alasan:
a. Hak
PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia’;
b. Hak
PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan
masyarakat.
Namun, lisensi wajib berakhir, karena:
a. Selesainya
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
b. Dibatalkan
atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembalin lisensi yang
diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
7.8.6 Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena:
a. Berakhirnya
jangka waktu,
b. Pembatalan,
dan
c. Penvabutan.
7.8.7 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindan varietas
merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/
penjara dan denda.
7.9
Rahasia Dagang
7.9.1 Pengertian
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannyaoleh pemilik
rahasia dagang.
7.9.2 R8uang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila:
a. Informasi
dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak;
b. Informasi
dianggap memliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebbut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntugan secara ekonomi;
c. Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
7.9.3 Objek rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi
meliputi:
a. Formula;
b. Metode
pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan;
c. Metode
dalam penyelenggarakan usaha;
d. Daftar
konsumen;
e. Tingkat
kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit
rating);
f. Perencanaan
(blueprint);
g. Rencana
arsitektur;
h. Tabulasi
data;
i.
Informasi teknik manufaktur;
j.
Rumus-rumus perancangan;
k. Rencana
pemasaran;
l.
Perangkat lunak komputer;
m. Kode-kode
akses;
n. Personal indentification number (PIN);
o. Data
pemasaran; dan
p. Rencana
usaha.
7.9.4 Objek yang Dilindungi
Objek yang tidak dilindungi, meliputi:
a. Semua
informasi yang menjadi milik umum (publik), dan
b. Informasi
yang telah dipubliksikan dimuka umum.
7.9.5 Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi:
a. Prinsip
perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan
b. Perlindungan
diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan.
7.9.6 Hak Milik Rahasia Dagang
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:
a. Mengguanakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
b. Memberikan
lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
mengungkapkan rahasia dagang itu kepada puhgak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
7.9.7 Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas
jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik
(publik domain).
7.9.8 Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Hak rahasia dagang dapar beralih atau dialih-alihkan
dengan cara:
a. Perwarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis;
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undagan.
7.9.9 Lisensi
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memberiakn
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanan
perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila tercantum hal tersebut diatas maka Direktorat Jendral wajib menolak
pencatatan perjanjian lisensi yang dilakukan.
7.9.10 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak rahsia dagang atau penerima lisensi
dapat mengugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
melarang isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, dapat diajukan kepada
pengadilan negri, meliputi;
a. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
b. Penghentian
semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
7.9.11 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang
merupakan delikaduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.10
Desain Perindustrian
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuki
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan dari padanya byang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi atau 2 dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
7.10.1 Lingkup Desain Industri
Hak desain industri diberikan untuk desain industri
yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain
industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila
desain industri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
7.10.2 Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain
industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercata dalam daftar
umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
7.10.3 Subjek Desain Industri
Sebjek desain industri adalah yang berhak memperoleh
hal desain industri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
pendesain.
Pemegang hak desain memliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain
industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan
barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakai desain industri untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pemegang hak desain industri.
7.10.4 Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan
kepada Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk:
a. Satu
desain industri, atau
b. Beberapa
desain industri yang meriupakan satu kesatuan desain industri atau yang
memiliki kelas yang sama.
7.10.5 Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain indusrti dapat berallih atau dialihkan
dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (putrusan pengadilan yang
menyangkut kepailitan).
7.10.6 Lisensi
Dalam hal ini, pemegang hak desain industri berhak
memberikan lisensi kepada pihgak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam
daftar umum desain industri pada Direktorat Jendral dan apabila tidak dicatat
tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
7.10.7 Pembatalan Pendaftran Desain Industri
Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh
Direktorat Jendral atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desian
industri. Dalam hal ini, pembatalan hak desian industri tidak dapat dilakukan
apabila penerima lisensi hak desain yang tercatat dalam daftar umum desain
industri tidak memberiklan persetujuan secara tertulis.
7.10.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi
dapat mengugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
berupa penyalahguanaan hak ke pengadilan niaga, berupa:
a. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
b. Penghentian
semua perbuatan segaiaman diatur dalam perunfang-undangan.
7.10.9 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industri
merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.11
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk daloam bentuk
jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya saru elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagianatau
seluruhnya saling berkaitan, seta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sementara itu, hak desain tata letak sirkuit terpadu
yang tidak dapat diberikan jika desain tata letak sirkuit terpadu bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
7.11.1 Jangka Waktu
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit
terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di
eksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan.
7.11.2 Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh desain tata
letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
pendesain.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang
menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit diberikan atas dasar
permohonan ke Direktorat jendral. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
desain tata letak sirkuit terpadu. Apabila permohonan telah memenuhi
persyaratan maka Direktorat Jendral mengeluarkan sertifikat desain tata letak
sirkuit terpadu.
7.11.3 Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain tata letak sirkuit
terpadu dapat beralih atau diahlikan dengan cara:
a. perwarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; dan
e. sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (misalnya putusan
pengadilan yang menyangkut kepailitan).
7.11.4 Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
kecuali diperjanjikan lain.
7.11.5 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak
sirkuit terpadu dapat mengguat siapa pun dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
7.11.6 Sanksi
Setiap tindak pidana
terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar