Sabtu, 28 Mei 2016

Tugas 5 "Bab 8 (Pasar Modal)"


8.1 Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkurtan dengan penawaran umjum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat daloam pemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuik pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).

8.2 Dasar Hukum

1.      Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Akegiatan diBidang Pasar Modal

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

4.      Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal

5.      Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing

6.      Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing

7.      Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 115/1998

8.      Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 113/1998

9.      Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang vtelah diubah dengan dengan keputusan Presiden Nomor 37/1999

10.  Keputusan Mentri Kepala Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal  Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negri dan Penanaman Modal asing.

 

8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain:

1.      Saham

2.      Obligasi

3.      Reksadana

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal

Di dalam kegiatan pasar modal terdapat:

1.      Pelaku

2.      Emiten

3.      Komoditi

4.      Lembaga Penunjang

5.      Investasi

Dengan demikian, investasi dipasar modal dsapat melalui dua cara, yakni:

1.      Pembelian efek di pasar perdana

2.      Jual/beli efek di pasar sekunder

8.5 Instansi yang Terkait Dalam Pasar Modal

Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).

            8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal

            8.5.2 Bursa Efek

            8.5.3 Lembaga Kliring dan penjamin (LKP)

            8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

8.6 Reksadana

Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1549/KMK013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

 

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal.

Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari:

1.      Penjamin Emisi

2.      Penanggung ( Guarantor)

3.      Wali Amanat

4.      Perantara Perdagangan Efek

5.      Perdagangan Efek (Dealer)

6.      Perusahaan Surat Berharga

7.      Perusahaan Jasa Pengelolaan Dana (Investment Company)

8.      Biro Administrasi Efek (BAE)

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain:

1.      Notaris

2.      Konsultan Hukum

3.      Akuntan Publik

4.      Perusahaan Penilai

8.9 Larangan dalam Pasar Modal

Larangan dalam pasar modal, misalnya:

1.      Penipuan dan manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek

2.      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)

3.      Larangan bagi Orang Dalam

4.      Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam

5.      Perusahaan Efek yang memiliki Informasi Orang dalam

8.10 Sanksi teerhadap Larangan

Sanksi terhadap larangan terdiri dari :

1.      Sanksi administrasi:

a.       Peringatan tertulis,

b.      Denda,

c.       Pembatasan kegiatan usaha,

d.      Pembekuan kegiatan usaha,

e.       Pencabutan izin usaha,

f.       Pembatalan perjanjian, dan

g.      Pembatalan pendaftran.

2.      Sanksi pidana:

a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;

b.      Bentuk sanksi, terdiri dari:

a)      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar