8.1
Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkurtan
dengan penawaran umjum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan
dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan pasar modal
adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat daloam pemilikan saham
menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuik
pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, bukti right (right issue),
waran (warrant).
8.2
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Akegiatan diBidang
Pasar Modal
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal
4. Surat
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan
Mentri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal
5. Surat
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau
Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing
6. Surat
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan
Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
7. Keputusan
Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/1993 tentang
Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan keputusan Presiden Nomor
115/1998
8. Keputusan
Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden
Nomor 113/1998
9. Keputusan
Presiden Nomor 121/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 183/1998 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal, yang vtelah diubah dengan dengan keputusan Presiden
Nomor 37/1999
10. Keputusan
Mentri Kepala Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara
Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negri dan Penanaman Modal asing.
8.3
Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk-produk yang
terdapat dalam pasar modal, antara lain:
1. Saham
2. Obligasi
3. Reksadana
8.4
Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam kegiatan pasar
modal terdapat:
1. Pelaku
2. Emiten
3. Komoditi
4. Lembaga
Penunjang
5. Investasi
Dengan demikian,
investasi dipasar modal dsapat melalui dua cara, yakni:
1. Pembelian
efek di pasar perdana
2. Jual/beli
efek di pasar sekunder
8.5
Instansi yang Terkait Dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait dalam
pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE),
lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian
(LPP).
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal
8.5.2 Bursa Efek
8.5.3 Lembaga Kliring dan penjamin (LKP)
8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
8.6
Reksadana
Reksadana diatur dalam
Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1549/KMK013/98 adalah emiten yang
kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek
oleh manajer investasi.
8.7
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam
pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal.
Sementara itu, dalam
menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari:
1. Penjamin
Emisi
2. Penanggung
( Guarantor)
3. Wali
Amanat
4. Perantara
Perdagangan Efek
5. Perdagangan
Efek (Dealer)
6. Perusahaan
Surat Berharga
7. Perusahaan
Jasa Pengelolaan Dana (Investment Company)
8. Biro
Administrasi Efek (BAE)
8.8
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam
pasar modal, antara lain:
1. Notaris
2. Konsultan
Hukum
3. Akuntan
Publik
4. Perusahaan
Penilai
8.9
Larangan dalam Pasar Modal
Larangan dalam pasar
modal, misalnya:
1. Penipuan
dan manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2. Perdagangan
Orang Dalam (Insider Trading)
3. Larangan
bagi Orang Dalam
4. Larangan
bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
5. Perusahaan
Efek yang memiliki Informasi Orang dalam
8.10
Sanksi teerhadap Larangan
Sanksi terhadap
larangan terdiri dari :
1. Sanksi
administrasi:
a.
Peringatan tertulis,
b.
Denda,
c.
Pembatasan kegiatan usaha,
d.
Pembekuan kegiatan usaha,
e.
Pencabutan izin usaha,
f.
Pembatalan perjanjian, dan
g.
Pembatalan pendaftran.
2. Sanksi
pidana:
a.
Dikenakan terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
b.
Bentuk sanksi, terdiri dari:
a)
Pidana kurungan paling lama satu tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Penjara paling lama
(sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas
milyar rupiah)).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar