Pasar
Modal
Pasar modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Independensi
Auditor
Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.
Independensi praktisi (practitioner
independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4.
Independensi profesi (profession
independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan
dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor
VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada
sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik
atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok
perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
- memperluas ruang lingkup periode
audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review atau atestasi lainnya
- memperluas ruang lingkup Periode
Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik,
sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
- mengubah ketentuan yang mengatur
bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien
berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
- menambahkan ketentuan yang mengatur
bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
- menambahkan kewajiban pengungkapan
dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Peraturan tersebut di
atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK melalui link berikut ini : Peraturan
Nomor: VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar
Modal
Refrensi :
http://auditme-post.blogspot.co.id/2011/03/independensi-akuntan-yang-memberikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar