Jumat, 22 April 2016

Tugas 1 " Hukum Dagang"


Pengertian Hukum Gagang
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang  atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.

A.    Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
Antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel/W.v.K) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek/BW) terdapat suatu hubungan yang erat. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang merupakan species dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai genus.
Dapat pula dikatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan
ketentuan khusus, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan
ketentuan umumnya. Lebih lanjut disebutkan oleh Purwosutjipto bahwa hukum dagang
terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan
(Purwosutjipto,1999: 5). Oleh karena itu, dengan kata lain dapat pula dikatakan bahwa
hukum dagang merupakan hukum perdata khusus.

Bukti adanya hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tertuang pada pasal 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang yang menyebutkan bahwa:

”Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini.”
Mengenai hubungan tersebut berlaku adagium ”Lex Specialis Derogat Legi
Generale” yang berarti hukum khusus mengalahkan hukum umum atau dengan kata
lain hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Artinya bahwa apabila suatu
ketentuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka ketentuan
yang mengatur hal yang sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi
tidak berlaku.

B.     Belakunya hukum dagang.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).

Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
C.     Hubungan pengusaha dengan pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.

Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:

  • Pembantu di dalam perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

  •  Pembantu di Luar Perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
.
D.    Pengusaha dan kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.

1.       Hak Pengusaha
·         Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·         Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·         Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·         Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.    Kewajiban Pengusaha
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

E.     Bentuk-bentuk badan usaha.
1.      Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri.
Ciri-cirinya :
·         Dimiliki oleh perorangan.
·         Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·         Modal tidak terlalu besar.
·         Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
·         Kelebihan :
·         Dapat mudah dimulai.
·         Biaya tergolong rendah.
·         Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :
o   Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
o   Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
o   Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

2.       Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
§  Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
§  Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
§  Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
v  Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
v  Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
v  Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
v  Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
Ø  Modal terbatas.
Ø  Daya saing lemah.
Ø  Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
Ø  Sumber daya manusia terkadang kurang.

3.       BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a.       Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

b.      Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
c.       Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :
ü  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
ü  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
ü  Dipimpin oleh direksi
ü  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
ü  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
ü  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

d.      BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1)      Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
·         Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·         Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·         Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :
o   Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
o   Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
o   Modal lebih cepat cair
o   Lebih mudah berkembang

Kekurangan :
§  Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
§  Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
§  Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
§  Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

2)      CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
v  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
v  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
Ø  Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Ø  Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Ø  Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
ü  Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
ü  CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
ü  Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
ü  CV lebih fleksibel
ü  Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·         Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

3)       PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
o   Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
o   Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
o   Usia PT tidak terbatas.
o   Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
o   Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
o   Mudah mencari karyawan
o   Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
o   Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
§  Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
§  Mudah memperoleh tambahan modal.
§  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
§  Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
v  Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
v  Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
v  Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
v  Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

4)       Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
Ø  Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
Ø  Didirikan dengan akta notaris.
Ø  Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
Ø  Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
ü  Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana

F.      Perusahaan persekutuan berbadan hukum.
Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.

Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.

Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.

Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya

G.    Pengertian perusahaan.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

H.    Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas.
Pembubaran perseroan terjadi:
                               I.            Berdasarkan keputusan RUPS;
Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

                            II.            Karena jangka waktunya berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan setelah jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

                         III.             Berdasarkan penetapan pengadilan;

Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas:

1.      Permohonan kebijaksanaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
2.      Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta;
3.      Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
4.      Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
5.      Karena harta pailit, perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang; atau
6.      Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.

Dalam hal terjadi pembubaran perseroan, maka:

1.      Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
2.      Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.

Pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan.

Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT., likuidator wajib memberitahukan:

1.      Kepada semua kreditur mengenai pembubaran PT. dengan cara mengumumkan pembubaran PT. dalam surat kabar dan Berita Negara RI;
2.      Pembubaran PT. kepada Menkumham RI untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT. dalam likuidasi;
3.      Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara RI memuat:

ü  Pembubaran PT. dan dasar hukumnya
ü  Nama dan alamat likuidator;
ü  Tata cara pengajuan tagihan;
ü  Jangka waktu pengajuan tagihan;
ü  Jangka waktu pengajuan tagihan adalah enam puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Dalam hal pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI belum dilakukan, pembubaran PT. tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI , likuidator secara tanggung renteng dengan PT. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
1.      Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan hutang PT;
2.      Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara RI;
3.      Mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
4.      Pembayaran kepada kreditur;
5.      Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
6.      Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar