Pengertian Hukum Gagang
Hukum dagang atau
perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang
perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan
atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau
digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang atau dengan kata
lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari
produsen ke konsumen.
A.
Hubungan hukum perdata dengan hukum
dagang.
Antara
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel/W.v.K)
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek/BW)
terdapat suatu hubungan yang erat. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang
merupakan species dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai genus.
Dapat
pula dikatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan
ketentuan
khusus, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan
ketentuan
umumnya. Lebih lanjut disebutkan oleh Purwosutjipto bahwa hukum dagang
terletak
dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan
(Purwosutjipto,1999:
5). Oleh karena itu, dengan kata lain dapat pula dikatakan bahwa
hukum
dagang merupakan hukum perdata khusus.
Bukti
adanya hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, tertuang pada pasal 1 Kitab Undang-Undang
Hukum
Dagang yang menyebutkan bahwa:
”Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dalam Kitab UndangUndang Hukum
Dagang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku
juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini.”
Mengenai
hubungan tersebut berlaku adagium ”Lex Specialis Derogat Legi
Generale”
yang berarti hukum khusus mengalahkan hukum umum atau dengan kata
lain
hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Artinya bahwa apabila suatu
ketentuan
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka ketentuan
yang
mengatur hal yang sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi
tidak
berlaku.
B.
Belakunya hukum dagang.
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara
dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang
berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang
disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang
perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert
dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi
hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai
tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang
sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang
terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan
istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan
dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van
Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131
I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838
dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga
mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak
semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil
alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil,
misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam
lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 :
9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
C.
Hubungan pengusaha dengan pembantunya
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden.
Dalam
golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder
dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar,
komissioner.
Namun,
di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
- Pembantu
di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu
di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
.
D.
Pengusaha dan kewajibannya
Dalam
menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu
juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh
seorang pengusaha.
1. Hak
Pengusaha
·
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
·
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh
pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak atas perlakuan yang hormat dari
pekerja
·
Berhak melaksanakan tata tertib kerja
yang telah dibuat oleh pengusaha
2. Kewajiban Pengusaha
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
E.
Bentuk-bentuk badan usaha.
1. Perusahaan
Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan
perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani
oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau
direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung,
tentu untuk sendiri.
Ciri-cirinya :
·
Dimiliki oleh perorangan.
·
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·
Modal tidak terlalu besar.
·
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada
pemilik perusahaan.
·
Kelebihan :
·
Dapat mudah dimulai.
·
Biaya tergolong rendah.
·
Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
o
Karena perorangan dan biaya terbilang
sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
o
Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
o
Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh
pemilik juga kecil.
2. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki
:
§ Koperasi
adalah perkumpulan orang - orang.
§ Penggabungan
orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
§ Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
§ Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
§ Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
v Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
v Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
v Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
v Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
Ø Modal
terbatas.
Ø Daya
saing lemah.
Ø Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
Ø Sumber
daya manusia terkadang kurang.
3.
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan
usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus
melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya
pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
b. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama
seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan.
Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri.
Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga
Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
c. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk
badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain
mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
ü Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
ü Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
ü Dipimpin
oleh direksi
ü Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
ü Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
ü Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos
Indonesia dan masih banyak lagi.
d. BUMS
( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat
tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1) Firma
(Fa)
Firma merupakan badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh
atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu
pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
·
Para sekutu aktif dalam mengelola
perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala
resiko yang terjadi
·
Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
o
Mudah, tak perlu banyak persyaratan
namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
o
Tidak terlalu memerlukan akta formal
karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
o
Modal lebih cepat cair
o
Lebih mudah berkembang
Kekurangan
:
§ Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
§ Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
§ Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
§ Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2) CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa
disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu
yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas
pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
v Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
v Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Ciri
- ciri CV :
Ø Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
Ø Seorang
persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung
jawab penuh atas segala resiko.
Ø Persero
pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan
:
ü Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
ü CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
ü Lebih
mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
ü CV
lebih fleksibel
ü Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan
:
·
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena
melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·
Status hukum badan usaha CV jarang
dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
3) PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak
diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
o
Kewajiban terhadap pihak luar hanya
terbatas pada modal yang disetorkan.
o
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
o
Usia PT tidak terbatas.
o
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar.
o
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis.
o
Mudah mencari karyawan
o
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki saham.
o
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
§ Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
§ Mudah
memperoleh tambahan modal.
§ Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
§ Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
v Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
v Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
v Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
v Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4) Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan
usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan
berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
Ø Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
religi, sosial dan kemanusiaan.
Ø Didirikan
dengan akta notaris.
Ø Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
Ø Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
ü Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana
F.
Perusahaan persekutuan berbadan hukum.
Perusahaan berbadan hukum adalah
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari
harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para
anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang
diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam
pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak
termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena
PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang
sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,
dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan
perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu
bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan
dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan
perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang
yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin
usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat
usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang
dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin
tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan
melakukan usahanya
G.
Pengertian perusahaan.
Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
H.
Pembubaran dan likuidasi perseroan
terbatas.
Pembubaran
perseroan terjadi:
I.
Berdasarkan keputusan RUPS;
Direksi, Dewan Komisaris atau satu
pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran
Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila
diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1)
dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan
dalam keputusan RUPS.
II.
Karena jangka waktunya berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
Dalam jangka waktu paling lambat tiga
puluh hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir RUPS menetapkan
penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas
nama perseroan setelah jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir.
III.
Berdasarkan penetapan pengadilan;
Pengadilan negeri dapat membubarkan
perseroan atas:
1.
Permohonan kebijaksanaan berdasarkan
alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan;
2.
Permohonan pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta;
3.
Permohonan pemegang saham, Direksi atau
Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
4.
Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta
pailit perseroan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
5.
Karena harta pailit, perseroan yang
telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Hutang; atau
6.
Karena dicabutnya izin usaha perseroan
sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan
keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan
pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku
likuidator. Dalam hal pembubaran perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan
pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Hutang.
Dalam hal terjadi pembubaran perseroan,
maka:
1.
Wajib diikuti dengan likuidasi yang
dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
2.
Perseroan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan
dalam rangka likuidasi.
Pembubaran perseroan tidak mengakibatkan
perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat
pembubaran pada setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam
likuidasi” di belakang nama perseroan.
Dalam jangka waktu paling lambat tiga
puluh hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT., likuidator wajib
memberitahukan:
1.
Kepada semua kreditur mengenai
pembubaran PT. dengan cara mengumumkan pembubaran PT. dalam surat kabar dan
Berita Negara RI;
2.
Pembubaran PT. kepada Menkumham RI untuk
dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT. dalam likuidasi;
3.
Pemberitahuan dalam surat kabar dan
Berita Negara RI memuat:
ü Pembubaran
PT. dan dasar hukumnya
ü Nama
dan alamat likuidator;
ü Tata
cara pengajuan tagihan;
ü Jangka
waktu pengajuan tagihan;
ü Jangka
waktu pengajuan tagihan adalah enam puluh hari terhitung sejak tanggal
pengumuman.
Dalam
hal pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI belum dilakukan, pembubaran
PT. tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai melakukan
pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI , likuidator secara tanggung
renteng dengan PT. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak
ketiga.
Kewajiban
likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT. dalam proses likuidasi
meliputi pelaksanaan:
1. Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan hutang PT;
2. Pengumuman
dalam surat kabar dan berita negara RI;
3. Mengenai
rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
4. Pembayaran
kepada kreditur;
5. Pembayaran
sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
6. Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi
perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas
likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada
menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri
kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama
perseroan dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan, atau
pemisahan.
Pemberitahuan
dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari
terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima
oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya
status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar