Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana
yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man ).
Dalam arti luas :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Sedangkan
dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Offe, Pemerintahan
adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya
hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang
melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klienmasing-masing.
Governance
System
Istilah system
pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”.
Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian
yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala
sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan
Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan
kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah
system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara
dalam rangka administrasi negara.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
- Presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
- Parlementer merupakan sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan.
- Komunis adalah paham yang merupakan
sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang
merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
- Demokrasi liberal merupakan sistem
politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
SUMBER
:
-
AICPI,
Code of Professional Conduct
-
Aturan
Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar IAI KA
-
Brooks,
Leonard J., “Business & Professional Ethics for Accountants”, South
Western College Publishing, 2012 Edisi Terbaru
-
Duska,
Ronald F. and Brenda Shay Duska, “Accounting Ethics”, Blackwell
Publishing, 2003
-
Francis,
Ronald D., “Ethics & Corporate Governance”, an Australian
Handbook, UNSW Press, 2000
-
IAI
Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
-
IAI
KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
-
IFAC Ethics
Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants, International
Federation of Accountants
-
Ketut
Rinjin, “Etika Bisnis dan Implementasinya”, Gramedia Pustaka Utama
Jakarta 2004
-
Northcott,
Paul H, “Ethics and the Accountant”: Case Studies, Prentice Hall of
Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika
Bisnis: “Tuntutan dan Relevansinya”, Kanisius, 1998 atau terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar