Pengertian
Profesi
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang menuntut
keahlian tertentu pelakunya. Jadi dapat diisyaratkan profesi merupakan
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus.
Tetapi pada penerapannya tetap diperlukan penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan, dan hubungan antara teori
dan penerapan dalam praktik tersebut dalam cakupan pekerjaan itu sendiri. Suatu
profesi biasanya terikat dengan kode etik profesi, asosiasi profesi, serta
proses sertifikasi dan lisensi khusus untuk bidang profesi tersebut.
§ Kode
etik profesi
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi anggotanya yang melanggar aturan. Hal ini digunakan untuk menghindari
terjadinya penyimpangan kode etik sehingga menurunkan kehormatan profesi itu
sendiri.
§ Asosiasi
profesi
Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi/dikelola oleh para anggotanya. Organisasi
profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
§ Lisensi
Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi yang dianggap bisa dipercaya. Kebanyakan profesi yang berlisensi ini
merupakan profesi yang vital seperti dokter, apoteker, pengacara, dan profesi
lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
Dari penjelasan di
atas, secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada
profesi, yaitu sebagai berikut:
- Adanya pengetahuan khusus, yaitu
keahlian dan keterampilan yang dimiliki karena mengikuti pendidikan,
pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan
masyarakat. Setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi
di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup, dan sebagainya perlu diperhatikan, maka untuk menialankan
suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Seseorang yang profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang diambilnya.
Seseorang yang profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang diambilnya.
Dengan demikian, seorang yang profesional jelas harus
memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan
maupun pelatihan yang khusus. Di samping itu, ada unsur semangat pengabdian
(panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap
profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai
tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan
profesional, dst.
Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
- Memiliki keterampilan yang tinggi
dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang
tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman
serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke
depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang
terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik
bagi diri dan perkembangan pribadinya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar