Jika profesi Akuntan Publik menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika KAP merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika KAP bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dalam konggresnya
tahun 1973. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1)
Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Kode perilaku
profesional
Kode etik profesi didefinisikan sebagai pegangan umum
yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku
profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi
atas peraturan etika dan kaidah etika.
Prinsip –
prinsip etika ifac, aicpa & iai
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional
IFAC sebagai berikut :
·
Integritas : tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
·
Objektivitas : tidak membiarkan bias,
konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
·
Kompetensi professional dan Kesungguhan
: menjaga pengetahuan dan skil profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis, dan
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku
dalam memberikan layanan profesional
·
Kerahasiaan : menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali
ada hak hukum atau kewajiban untuk mengungkapkan.
·
Perilaku Profesional : patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait, dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
·
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA
sebagai berikut :
·
Tanggung Jawab : anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
·
Kepentingan Umum : melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
·
Integritas : melakukan semua tanggung
jawab profesional dengan integritas tertinggi
·
Objectivitas dan Independensi :
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik harus
independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasa atestasi lainnya.
·
Due Care : mematuhi standar teknis dan
etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan
dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang
dimiliki anggota.
·
Sifat dan Cakupan Layanan : memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan.
Kode Etik Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) yaitu :
§ Prinsip
pertama- tanggung jawab profesi
-
Senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-
Tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Juga bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
§ Prinsip
Kedua- Kepentingan public
-
Pelayanan kepada public.
-
Public dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
-
Atas kepercayaan yang diberikan public
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
-
Dalam melaksanakan tugasnya seorang
akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik- beratkan pada kepentingan
public, misalnya : (1) Auditor independen membantu memelihara integritas dan
efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk
mendukung pemberi pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
(2) Eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi menajemen dalam
organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari
penggunaan sumber daya organisasi; (3) Auditor intern memberikan keyakinan
tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan
informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar. (4) Ahli pajak
membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari
sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap
kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
§ Prinsip
Ketiga- Integritas
-
Kepercayaan public dan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
-
Bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
-
Diukur dalam bentuk apa yang benar dan
adil. Dalam hal tidak terdapat atuuran, standar, paduan khusus atau dalam
menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau
perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang
berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integtitas dirinya.
Integritas mengharuskan anggota untuk mentaati baik bentuk maupun jiwa standar
teknis dan etika.
§ Prinsip
Keempat- Objektivitas
-
Bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
-
Menunjukkan objektivitas mereka dalam
berbagai situasi.
-
Dalam menghadapi situasi dan praktik
yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan
objektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap factor-faktor
berikut :
o
Situasi yang memungkinkan meraka
menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat menggangu
objektivitasnya.
o
Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh
yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap
orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari
situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
§ Prinsip
Kelima- Kompetensi dan kehati-hatian professional
-
Anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi
kepada public.
-
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memiliki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan
dalam semua tanggung-jawabnya setiap anggota harus melakukan upaya untuk
mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika.
-
Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
-
Pencapaian kompetensi profesional. Pada
awalnya memerlukan standar pedidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
-
Pemeliharaan kompetensi profesional.
-
Melalui komitmen untuk belajar dan
melalukan pengingkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan
professional anggota.
-
Memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antarnya pernyataan-pernyataan
akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional
yang relevan.
-
Menerapkan suatu program yang dirancang
untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional
yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
-
Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk
menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman
dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus
dipenuhinya.
-
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan public. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
-
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan
profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
§ Prinsip
Keenam- Kerahasiaan
-
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
-
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir.
-
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota
kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal
atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
-
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuan menghormati prinsip kerahasiaan.
-
Anggota yang memperoleh informasi selama
melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan
informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
-
Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkan ke public.
Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui
(unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk
pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tangggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
-
Kepentingan umum dan profesi menutut
bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan
bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
-
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang
harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
-
Apabila pengungkpan dizinkan. Jika
persetujuan untuk mengungkapakan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan
semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
-
Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan
informasi rahasia adalah :
o
Untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran
hukum kepada public.
-
Ketika ada kewajiban atau hak
profesional untuk mengungkapkan :
o
Untuk mematuhi standar teknis dan aturan
etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
o
Untuk melindungi kepentingan profesional
anggota dalam sidang pengadilan;
o
Untuk menaati penelaahan mutu (atau
penelaahan sejawat) IAI atau badan profesional lainnya; dan untuk menganggapi
permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
§ Prinsip
Ketujuh- Perilaku profesional
-
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
-
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskeditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagi perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
§ Prinsip
Kedelapan- Standar teknis
-
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
-
Standar teknis dan standar profesional
yang harus ditaaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Aturan dan Interpretasi
Etika
Aturan Etika
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP. Dalam hal staf profesional yang bekerja
pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan
pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang
mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP atau KAP tempat
anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja
untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan anggota.
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan
termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk
mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas
pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu
periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis
akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung
rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan
yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat
pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat
SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
KAP adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang
memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di
bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi
profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan
profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
Anggota adalah
semua anggota IAI-KAP.
Anggota KAP adalah anggota IAI-KAP dan staf profesional
(baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada
satu KAP.
Akuntan Publik adalah
akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik
akuntan publik.
Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional
kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit,
jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan
perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar
profesional akuntan publik.
Independensi,
integritas dan objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan
Objektivitas. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Standar umum dan
prinsip akuntansi.
Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut
ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI: a) Kompetensi Profesional : hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.b) Kecermatan dan Keseksamaan
Profesional : wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional. c) Perencanaan dan Supervisi : wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. d)
Data Relevan yang Memadai : wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan
jasa profesionalnya.
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi. Anggota KAP tidak
diperkenankan: (1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI, dalam keadaan luar biasa. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Tanggung jawab
kepada klien
a)
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk : membebaskan anggota
KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi (2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku (3) melarang review praktik
profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau (4)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review
diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
b)
Fee Profesional.
Besaran
Fee
Besarnya fee anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas
jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional
lainnya.
Tidak diperkenankan
mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
c)
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang
akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
a.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
b.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan.
Akuntan publik
pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan
pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang
lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
Tanggung jawab dan
praktik lain
a.
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
-
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
-
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
-
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
b.
Komisi dan Fee Referal.
-
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang
atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
-
Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan
yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
c.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan
dan merendahkan citra profesi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar